PER-17/BC/2023

DJBC Terbitkan Peraturan Baru soal Buku Rekening Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 11:30 WIB
DJBC Terbitkan Peraturan Baru soal Buku Rekening Barang Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2023. Perdirjen tersebut diterbitkan sebagai pelaksana PMK 106/2023, sekaligus mencabut PMK 112/2008.

"Buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER 17/2023, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Etil alkohol yang masih terutang cukai ini merupakan etil alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20 derajat celsius, dengan pembulatan ke bawah.

Sementara itu, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 106/2023 dan PER 17/BC/2023, buku rekening BKC dan buku rekening kredit kini diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan secara elektronik.

Penutupan buku rekening BKC juga bisa dilaksanakan dengan cara membuat garis horizontal dan ditandatangani pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Seiring dengan berlakunya PER 17/2023 ini pada 18 Oktober 2023, buku rekening BKC yang telah diselenggarakan berdasarkan PMK 112/2008 harus ditutup setelah dilaksanakan pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil penutupan buku rekening BKC dan buku rekening kredit akan dilakukan konversi pada suhu 20 derajat celsius, untuk kemudian menjadi saldo awal buku rekening BKC periode berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra