KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Tekankan DBH Cukai Rokok Harus Dialokasikan untuk 3 Bidang Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 16:00 WIB
DJBC Tekankan DBH Cukai Rokok Harus Dialokasikan untuk 3 Bidang Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendorong optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemanfaatan DBH CHT harus dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, manfaat DBH CHT tersebut harus kembali dirasakan oleh masyarakat.

"Kami ingin menekankan bahwa DBH CHT yang berasal dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Porsi terbesar alokasi DBH CHT ini diberikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.

Dari porsi 50% tersebut, 20% dipakai untuk meningkatkan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri. Lalu, 30% sisanya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%.

Dia menjelaskan unit vertikal DJBC telah bekerja sama dengan pemda untuk mengoptimalkan DBH CHT. Salah satunya ialah DJBC ikut berpartisipasi dalam pemberian keterampilan kerja kepada buruh linting serta berkolaborasi memberantas rokok ilegal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Semoga beragam upaya Bea Cukai dalam pemanfaatan DBH CHT ini dapat memberikan dampak yang baik yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kini telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra