BEA CUKAI YOGYAKARTA

DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2023 | 19:30 WIB
DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

Petugas dari kantor bea cukai melakukan CVC ke lokasi usaha BKC. (foto: DJBC)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar customs visit costumer (CVC), yakni kunjungan ke sejumlah perusahaan barang kena cukai (BKC). Kunjungan dilakukan untuk monitoring, asistensi, dan konsultansi proses bisnis di masing-masing perusahaan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan melalui kunjungan ini otoritas menyerap aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh pengusaha.

"Juga mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya," kata Encep dilansir situs resmi DJBC, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di Yogyakarta, Bea Cukai melaksanakan monitoring ke beberapa pengusaha BKC, yaitu produsen tembakau iris (TIS), PT Linting Tembakau Indonesia di Sleman dan tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandul etil alkohol (MMEA) PT Jonatan Bintang Utama (Artotel Suites Bianti).

Monitoring dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam PMK 68/2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai mengingatkan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha BKC adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Dengan melakukan pencatatan dan penyampaian LACK-11, Bea Cukai dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA dan mencegah peredaran MMEA ilegal," kata Encep.

Sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang juga menggelar CVC ke 3 perusahaan kontributor cukai di wilayah Tangerang Selatan.

Ketiganya antara lain, pabrik hasil tembakau (HT), PT Wang Prima Persada, importir hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), PT Omega Technology Indonesia, dan produsen HPTL, PT Indo Emkay Abadi.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Lewat kunjungan Bea Cukai memberikan asistensi dan konsultasi secara langsung terkait proses bisnis pelayanan cukai di perusahaan dan memberikan solusi dari kendala yang dihadapi.

"Ini adalah upaya kami agar pelayanan cukai dapat maksimal dan proses bisnis perusahaan pun dapat berjalan baik, sehingga dapat berdampak pada penerimaan cukai yang optimal," ujar Encep. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra