BEA CUKAI YOGYAKARTA

DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2023 | 19:30 WIB
DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

Petugas dari kantor bea cukai melakukan CVC ke lokasi usaha BKC. (foto: DJBC)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar customs visit costumer (CVC), yakni kunjungan ke sejumlah perusahaan barang kena cukai (BKC). Kunjungan dilakukan untuk monitoring, asistensi, dan konsultansi proses bisnis di masing-masing perusahaan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan melalui kunjungan ini otoritas menyerap aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh pengusaha.

"Juga mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya," kata Encep dilansir situs resmi DJBC, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Di Yogyakarta, Bea Cukai melaksanakan monitoring ke beberapa pengusaha BKC, yaitu produsen tembakau iris (TIS), PT Linting Tembakau Indonesia di Sleman dan tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandul etil alkohol (MMEA) PT Jonatan Bintang Utama (Artotel Suites Bianti).

Monitoring dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam PMK 68/2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai mengingatkan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha BKC adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Dengan melakukan pencatatan dan penyampaian LACK-11, Bea Cukai dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA dan mencegah peredaran MMEA ilegal," kata Encep.

Sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang juga menggelar CVC ke 3 perusahaan kontributor cukai di wilayah Tangerang Selatan.

Ketiganya antara lain, pabrik hasil tembakau (HT), PT Wang Prima Persada, importir hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), PT Omega Technology Indonesia, dan produsen HPTL, PT Indo Emkay Abadi.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Lewat kunjungan Bea Cukai memberikan asistensi dan konsultasi secara langsung terkait proses bisnis pelayanan cukai di perusahaan dan memberikan solusi dari kendala yang dihadapi.

"Ini adalah upaya kami agar pelayanan cukai dapat maksimal dan proses bisnis perusahaan pun dapat berjalan baik, sehingga dapat berdampak pada penerimaan cukai yang optimal," ujar Encep. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja