KEBIJAKAN FISKAL

DJBC Sebut Realisasi Insentif Pajak Impor Tembus Rp2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:32 WIB
DJBC Sebut Realisasi Insentif Pajak Impor Tembus Rp2 Triliun

Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengklaim telah melayani pemberian relaksasi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan nilai mencapai sekitar Rp2 triliun hingga 2 Oktober 2020.

Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni mengatakan besaran insentif tersebut berasal dari tiga aturan antara lain PMK No. 83/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK No. 70/2012.

"Realisasi stimulus tersebut berasal dari pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPh Pasal 22 yang dikecualikan, senilai Rp2 triliun," katanya dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk insentif dalam PMK No. 83/2020, lanjut Zamroni, nilai fasilitas yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun dari nilai impor Rp7,3 triliun. Fasilitas ini berlaku untuk impor 73 jenis barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Lalu, realisasi insentif dalam PMK No.171/2019 mencapai Rp364 miliar dari nilai impor Rp925 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk impor barang bagi kepentingan umum yang dapat menggunakan basis data DIPA atau hibah pemerintah pusat/daerah dan BLU.

Kemudian, realisasi insentif untuk impor yang dilakukan oleh yayasan atau lembaga non-profit dalam PMK No.70/2012 mencapai Rp117 miliar. Adapun nilai impor yang dilakukan yayasan/lembaga non-profit hingga 2 Oktober 2020 sebesar Rp491 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dilihat dari jenis insentif maka PPN tidak dipungut nilainya paling besar yaitu Rp867 miliar, disusul pembebasan bea masuk Rp733 miliar dan insentif dikecualikan dari PPh 22 sebesar Rp413 miliar," ujar Zamroni.

Di sisi lain, realisasi penyerapan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan Covid-19 hingga 25 November 2020 mencapai Rp431,4 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 62,1% dari pagu anggaran Rp695,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja