PMK 109/2022

DJBC Sebut Perubahan Aturan Cukai KLM untuk Lindungi Pabrikan Kecil

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:30 WIB
DJBC Sebut Perubahan Aturan Cukai KLM untuk Lindungi Pabrikan Kecil

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut perubahan tarif cukai pada sigaret kelembak kemenyan (KLM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022 dimaksudkan untuk melindungi pabrikan kecil.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 109/2022 mengatur tarif cukai KLM yang kini terbagi dalam 2 golongan. Menurutnya, kebijakan ini akan lebih berpihak kepada pabrikan KLM dengan kapasitas kecil.

"PMK 109/2022 bertujuan untuk melindungi pengusaha rokok KLM yang produksinya di bawah 4 juta batang per tahun," katanya, Jumat (6/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan PMK 109/2022 dirilis untuk merevisi PMK 192/2021 yang mengatur cukai pada jenis produk hasil tembakau sigaret, cerutu, KLM, klobot, dan tembakau iris berdasarkan skala produksinya.

Menurutnya, penetapan tarif cukai pada hasil tembakau perlu memperhitungkan skala produksi untuk memastikan setiap pabrikan bersaing secara adil.

Dia menyebut kebijakan tentang cukai KLM telah melewati kajian yang dilakukan secara hati-hati sejak Februari 2022. Dari kajian itulah, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan tarif cukai berdasarkan skala produksi pada KLM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nirwala menjelaskan ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan bakal menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil. Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar.

Dengan membaginya dalam 2 golongan, lanjutnya, KLM yang diproduksi oleh pabrikan besar akan dikenai tarif cukai lebih tinggi.

"Tujuannya untuk menjamin agar setiap pabrikan dapat bersaing secara fair/adil sesuai jenis hasil tembakau dan skala produksinya. Jangan sampai anak SD berantem melawan anak SMA. Jelas akan kalah," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

PMK 109/2022 mengatur golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, pada golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah, yaitu senilai Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN