PENEGAKAN HUKUM

DJBC Sebut Makin Sering Menang di Sengketa Banding, Begini Trennya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:30 WIB
DJBC Sebut Makin Sering Menang di Sengketa Banding, Begini Trennya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan pihak otoritas dalam penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2020, tingkat kemenangan DJBC pada sengketa banding di Pengadilan Pajak sebesar 40,80%. Pada 2021, tingkat kemenangan DJBC melonjak menjadi 50,83%. Sementara pada tahun lalu, tingkat kemenangan DJBC mencapai 64,59%.

"Dari sengketa banding, kami sampai cukup tinggi kemenangan yang didapat oleh DJBC pada 2022," ujar Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Merujuk pada Laporan Kinerja DJBC 2021, putusan banding yang dikategorikan memenangkan DJBC adalah putusan menolak permohonan banding, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar.

Suatu putusan dikategorikan mengalahkan pihak DJBC bila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya. DJBC dinyatakan menang sebagian bila Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian dari permohonan banding.

Untuk diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak telah merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2022 (mencakup pihak tergugat/terbanding adalah DJBC, Ditjen Pajak, dan pemda).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Dari total 15.561 putusan pada tahun lalu, sebanyak 6.374 (40,9%) di antaranya adalah putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari wajib pajak.

Selanjutnya, putusan yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari wajib pajak mencapai 3.004 putusan (19,3%). Hanya 4.634 putusan (29,7%) yang menolak permohonan wajib pajak dan memenangkan pihak otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor