Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan pihak otoritas dalam penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020, tingkat kemenangan DJBC pada sengketa banding di Pengadilan Pajak sebesar 40,80%. Pada 2021, tingkat kemenangan DJBC melonjak menjadi 50,83%. Sementara pada tahun lalu, tingkat kemenangan DJBC mencapai 64,59%.
"Dari sengketa banding, kami sampai cukup tinggi kemenangan yang didapat oleh DJBC pada 2022," ujar Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Merujuk pada Laporan Kinerja DJBC 2021, putusan banding yang dikategorikan memenangkan DJBC adalah putusan menolak permohonan banding, tidak dapat diterima, dan menambah pajak yang harus dibayar.
Suatu putusan dikategorikan mengalahkan pihak DJBC bila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya. DJBC dinyatakan menang sebagian bila Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian dari permohonan banding.
Untuk diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak telah merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2022 (mencakup pihak tergugat/terbanding adalah DJBC, Ditjen Pajak, dan pemda).
Dari total 15.561 putusan pada tahun lalu, sebanyak 6.374 (40,9%) di antaranya adalah putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari wajib pajak.
Selanjutnya, putusan yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari wajib pajak mencapai 3.004 putusan (19,3%). Hanya 4.634 putusan (29,7%) yang menolak permohonan wajib pajak dan memenangkan pihak otoritas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.