FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan bagi produser yang ingin memproduksi film di Indonesia.

DJBC menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk produksi film.

"Fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan catra memfasilitasi kegiatan konser, olahraga internasional, peralatan profesional, pameran, atau kegiatan lainnya," sebut DJBC di media sosial, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Fasilitas ATA Carnet ramai diperbincangkan ketika Indonesia kedatangan banyak musisi internasional yang hendak menggelar konser. Namun, fasilitas tersebut sebetulnya juga terbuka untuk produser yang ingin melakukan syuting film di Indonesia.

Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Cirebon memberikan fasilitas ATA Carnet atas impor 699 perangkat perfilman untuk pengambilan gambar oleh production house asal Eropa dengan latar Indonesia. Pelayanan importasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kertajati.

ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

"Penggunaan fasilitas ini akan mendapatkan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelas DJBC.

Melalui fasilitas tersebut, importir dapat menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, serta dapat digunakan untuk transit pabean.

Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu