PER-12/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Dian Kurniati | Jumat, 14 Juli 2023 | 13:00 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Laman depan dokumen PER-12/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).

PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.

"Untuk menjamin tertib administrasi terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration), perlu memberikan petunjuk pelaksanaan kepada pejabat bea dan cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada PER-12/BC/2023 dijelaskan importir dapat melakukan voluntary declaration. Voluntary declaration ini dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Voluntary declaration dilakukan terhadap substansi harga futures; royalti: proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi (insurance); dan/atau assist. Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya, harus dilakukan pengiraan oleh importir dengan mengacu pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Terhadap pelaksanaan voluntary declaration, importir harus menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada kepala kantor pabean tempat pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pelaporan ini disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). Dalam hal sistem aplikasi ini belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaporan dapat disampaikan melalui surat elektronik.

Sistem aplikasi yang dikelola DJBC akan memberitahukan jatuh tempo Pembayaran voluntary payment on customs valuation kepada importir dalam jangka waktu 7 hari kerja sebelum settlement date. Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo voluntary payment on customs valuation dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sebelum settlement date.

Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan melakukan monev terhadap pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation; dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation. Monev dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Monev pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memantau pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Monev dilakukan dengan meneliti kebenaran voluntary payment on customs valuation dengan cara memeriksa kesesuaian data dan/atau nilai yang diberitahukan dalam laporan dengan data dan/atau nilai pada lampiran.

Beberapa laporan yang dilampirkan yakni bukti atau dokumen yang diterima pada settlement date; dokumen dasar voluntary payment on customs valuation; dan billing DJBC dan bukti pembayaran, sejak diterimanya laporan.

Sementara itu, monev pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memastikan pelaporan dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan menyampaikan hasil pelaksanaan monev yang terdiri dari data pelaksanaan dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation kepada kepala kantor pabean dalam hal ditemukan adanya importir yang tidak melaksanakan kewajiban dengan benar.

Terhadap laporan pelaksanaan monev, kepala kantor pabean dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan, informasi, atau dokumen tambahan terkait dengan pelaksanaan monev kepada importir. Hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan ini akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan monev.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi...dan/atau hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan...kepala kantor pabean dapat merekomendasikan pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan," bunyi Pasal 14 PER-12/BC/2023.

PER-12/BC/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 26 Juni 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya