KEP-218/BC/2022

DJBC Mulai Uji Coba CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan

Dian Kurniati | Minggu, 15 Januari 2023 | 06:00 WIB
DJBC Mulai Uji Coba CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 yang mengatur mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

KEP-218/BC/2022 menyebut pelaksanaan uji coba itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2022. Pengelolaan jaminan akan dilakukan menggunakan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

"Dalam rangka memastikan keandalan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, diperlukan uji coba (piloting)," bunyi salah satu pertimbangan KEP-218/BC/2022, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KEP-218/BC/2022 menyebut sistem perbendaharaan CEISA 4.0 telah dilaksanakan user acceptance testing (UAT) fitur jaminan pada 28 Desember 2022.

Dirjen Bea dan Cukai menunjuk 14 kantor pusat dan unit vertikal tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

Tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, yaitu di direktorat penerimaan dan perencanaan strategis, direktorat teknis kepabeanan, direktorat fasilitas kepabeanan, serta direktorat teknis dan fasilitas cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, di KPPBC Denpasar, KPPBC Pontianak, KPPBC Balikpapan, KPPBC Medan, KPPBC Jambi, KPPBC Makassar, KPPBC Madura, KPPBC Pematang Siantar, KPPBC Banyuwangi, dan KPPBC Bitung.

Uji coba implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dilaksanakan dengan mengikutsertakan terjamin dan penjamin terkait.

Uji coba juga dapat dilaksanakan secara berbatas oleh kantor pusat dan kantor bea dan cukai dengan berkoordinasi bersama direktorat informasi kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kantor pusat dan kantor bea dan cukai akan berkoordinasi dengan direktorat informasi kepabeanan dan cukai untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting.

"Uji coba pada kantor pusat dan kantor bea dan cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya keputusan direktur jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory)," bunyi diktum keenam KEP-218/BC/2022.

Melalui PMK 168/2022, pemerintah mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMK 168/2022 dirilis untuk mengganti ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai.

Jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan