KEP-181/BC/2023

DJBC Mulai Terapkan CEISA 4.0 Tahap ke-7 secara Penuh di 10 KPPBC Ini

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:30 WIB
DJBC Mulai Terapkan CEISA 4.0 Tahap ke-7 secara Penuh di 10 KPPBC Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-7.

KEP-181/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 10 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Adapun penerapan CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan impor dan ekspor, ekspor, dan tempat penimbunan berikat (TPB).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-181/BC/2023, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

KEP-181/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC. CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, dan layanan TPB.

Lalu, CEISA 4.0 juga akan diterapkan pada layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Untuk CEISA 4.0 layanan impor, layanan ekspor, dan layanan TPB telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan KPPBC sejak 2021.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJBC pun telah mengevaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.

Diktum kesatu KEP-181/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan SDM, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan.

Kantor bea dan cukai tersebut mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC. Adapun penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kantor bea cukai selanjutnya diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 3 jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Desember 2023," bunyi diktum ketujuh KEP-181/BC/2023.

Lampiran KEP-181/BC/2023 memerinci daftar kantor bea dan cukai yang ditetapkan melakukan penerapan CEISA 4.0 tahap ke-7 secara mandatory. Pada jenis layanan impor dan ekspor, diterapkan di KPPBC Tanjung Perak.

Untuk jenis layanan ekspor, diterapkan di KPPBC Belawan, KPPBC Juanda, KPPBC Palembang, KPPBC Makassar, dan KPPBC Dumai. Untuk jenis layanan TPB, diterapkan di KPPBC Semarang, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Tembilahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP