KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perusahaan yang sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) juga tetap dilaksanakan monitoring.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan monitoring terhadap perusahaan AEO dilaksanakan oleh kantor unit vertikal otoritas. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga diatur dalam PMK 227/2014.

"Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas konsisten dalam menjaga standar mutu dalam berbagai aspek mulai dari standar fasilitas sampai dengan keamanan yang terjamin," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Hatta mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan yang bersertifikasi AEO dari DJBC akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO bakal memperoleh beberapa keuntungan di antaranya penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kemudian, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selain itu, perusahaan AEO akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Bagi importir atau eksportir yang berhasil mendapatkan sertifikasi AEO akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu, salah satunya adalah penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal sehingga mampu menciptakan kondisi logistik internasional yang lancar dan kondusif," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance berkomitmen memberikan dukungan dan asistensi terhadap para pelaku perdagangan internasional agar dapat terus berkembang. Dalam hal ini, perusahaan AEO pun akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax