KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perusahaan yang sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) juga tetap dilaksanakan monitoring.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan monitoring terhadap perusahaan AEO dilaksanakan oleh kantor unit vertikal otoritas. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga diatur dalam PMK 227/2014.

"Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas konsisten dalam menjaga standar mutu dalam berbagai aspek mulai dari standar fasilitas sampai dengan keamanan yang terjamin," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hatta mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan yang bersertifikasi AEO dari DJBC akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO bakal memperoleh beberapa keuntungan di antaranya penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kemudian, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selain itu, perusahaan AEO akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Bagi importir atau eksportir yang berhasil mendapatkan sertifikasi AEO akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu, salah satunya adalah penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal sehingga mampu menciptakan kondisi logistik internasional yang lancar dan kondusif," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance berkomitmen memberikan dukungan dan asistensi terhadap para pelaku perdagangan internasional agar dapat terus berkembang. Dalam hal ini, perusahaan AEO pun akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak