OPERASI JARING SRIWIJAYA 2022

DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:30 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan keterangan pers. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, termasuk melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya sejauh ini telah menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Operasi dilakukan terhadap kapal pengangkut barang ilegal seperti minyak solar high speed diesel (HSD).

"Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Askolani mengatakan penindakan karena solar ilegal tersebut misalnya dilakukan terhadap kapal MT. Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, pada akhir September 2022. Kapal itu kedapatan mengangkut muatan 629,3 kiloliter minyak solar HSD.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas DJBC tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara ship-to-ship antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Ketika memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanannya.

Nilai keseluruhan solar yang diangkut ditaksir mencapai Rp7,36 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,36 miliar.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain penangkapan tersebut, Askolani menyebut sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Dalam hal ini, Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,48 kiloliter bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Estimasi nilai barang dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp189,35 juta.

Hingga Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp242 miliar. Secara nasional, patroli laut DJBC telah melakukan 191 penindakan terhadap komoditas di antaranya minuman mengandung etil alkohol ilegal, produk hasil tembakau ilegal, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Askolani menegaskan DJBC akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra