PENEGAKAN HUKUM

DJBC Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Perbatasan RI-Papua Nugini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:30 WIB
DJBC Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Perbatasan RI-Papua Nugini

Foto: DJBC

MERAUKE, DDTCNews –Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Merauke berhasil membongkar praktik perdagangan satwa ilegal di sekitar perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Putu Eko Prasetio menjelaskan timnya berhasil membongkar perdagangan satwa ilegal tersebut saat melakukan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Merauke.

"Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak perdagangan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan," ujar Putu Eko, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Penindakan tersebut, sambung Putu Eko, dilakukan pada salah satu rumah yang berlokasi di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel-Papua Selatan. Pada penindakan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dan 15 ekor ular yang dalam kondisi hidup.

Secara terperinci, 326 ekor kura-kura itu terdiri atas 165 ekor jenis leher panjang, 2 ekor kura-kura dada putih, 159 kura-kura dada merah. Sementara itu, 15 ekor ular terdiri atas 11 ekor ular sanca bibir putih serta 4 ekor sanca hijau.

Selain kura-kura dan ular, tim gabungan juga mendapati adanya 3 karung tanduk rusa dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Putu Eko menambahkan tim gabungan juga menangkap 8 orang pelintas batas ilegal. Pelintas batas tersebut merupakan warga negara PNG. Dia menuturkan atas 8 warga negara PNG tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

"Sementara itu, seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Putu Eko.

Putu Eko menerangkan DJBC Merauke berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar. Hal ini dimaksudkan agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan. Selain itu, DJBC Merauke juga berupaya menghadang peredaran barang-barang ilegal lainnya.

Dia menegaskan penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara DJBC dengan berbagai instansi lain. Instansi tersebut seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan Ditjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Ada pula koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

"Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan," tutup Putu Eko.

Sebagai informasi, DJBC memang diberikan mandat untuk mengawasi lalu lintas barang. Pengawasan tersebut juga dilakukan atas barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diekspor dan/atau diimpor, seperti flora dan fauna. Simak Apa Itu Barang Lartas? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya