PENEGAKAN HUKUM

DJBC Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Perbatasan RI-Papua Nugini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:30 WIB
DJBC Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal di Perbatasan RI-Papua Nugini

Foto: DJBC

MERAUKE, DDTCNews –Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Merauke berhasil membongkar praktik perdagangan satwa ilegal di sekitar perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Putu Eko Prasetio menjelaskan timnya berhasil membongkar perdagangan satwa ilegal tersebut saat melakukan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Merauke.

"Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak perdagangan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan," ujar Putu Eko, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penindakan tersebut, sambung Putu Eko, dilakukan pada salah satu rumah yang berlokasi di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel-Papua Selatan. Pada penindakan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dan 15 ekor ular yang dalam kondisi hidup.

Secara terperinci, 326 ekor kura-kura itu terdiri atas 165 ekor jenis leher panjang, 2 ekor kura-kura dada putih, 159 kura-kura dada merah. Sementara itu, 15 ekor ular terdiri atas 11 ekor ular sanca bibir putih serta 4 ekor sanca hijau.

Selain kura-kura dan ular, tim gabungan juga mendapati adanya 3 karung tanduk rusa dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Putu Eko menambahkan tim gabungan juga menangkap 8 orang pelintas batas ilegal. Pelintas batas tersebut merupakan warga negara PNG. Dia menuturkan atas 8 warga negara PNG tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

"Sementara itu, seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Putu Eko.

Putu Eko menerangkan DJBC Merauke berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar. Hal ini dimaksudkan agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan. Selain itu, DJBC Merauke juga berupaya menghadang peredaran barang-barang ilegal lainnya.

Dia menegaskan penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara DJBC dengan berbagai instansi lain. Instansi tersebut seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan Ditjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ada pula koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

"Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan," tutup Putu Eko.

Sebagai informasi, DJBC memang diberikan mandat untuk mengawasi lalu lintas barang. Pengawasan tersebut juga dilakukan atas barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diekspor dan/atau diimpor, seperti flora dan fauna. Simak Apa Itu Barang Lartas? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya