PMK 78/2023

DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 September 2023 | 14:30 WIB
DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah disampaikan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta sejumlah hal antara lain data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis dan/atau contoh barang kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir.

“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang…disampaikan kepada: a. Importir;…dan/atau c. Pemilik barang melalui importir atau eksportir,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK 78/2023, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pejabat bea dan cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Atas permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut maka importir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya.

Importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta pejabat bea dan cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Sementara itu, importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.

Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Tambahan informasi, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax