PMK 78/2023

DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 September 2023 | 14:30 WIB
DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah disampaikan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta sejumlah hal antara lain data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis dan/atau contoh barang kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir.

“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang…disampaikan kepada: a. Importir;…dan/atau c. Pemilik barang melalui importir atau eksportir,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK 78/2023, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pejabat bea dan cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Atas permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut maka importir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya.

Importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta pejabat bea dan cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Sementara itu, importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.

Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Tambahan informasi, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP