PERLAKUAN PERPAJAKAN LPI

Dividen Mitra LPI Bisa Bebas dari PPh, Ini Rencana Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:36 WIB
Dividen Mitra LPI Bisa Bebas dari PPh, Ini Rencana Aturannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa bebas dari pajak penghasilan (PPh)

Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPI, penghasilan berupa dividen yang diterima pihak ketiga seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri bisa dikenai tarif PPh final 0% atau dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan berupa dividen ... yang diterima oleh pihak ketiga ... yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak bersifat final dengan tarif sebesar 0%," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Agar bisa mendapatkan fasilitas PPh final atas dividen dengan tarif 0%, SPLN selaku pihak ketiga tersebut harus memiliki kerja sama dengan LPI yang bersifat langsung. Selain itu, entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Subjek pajak dalam negeri (SPDN) mitra LPI juga bisa mendapatkan fasilitas berupa pengecualian dividen dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain dividen, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenai penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengalihan saham serta penyertaan modal saat berakhirnya kerja sama pihak ketiga dengan LPI.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham dikenai pajak bersifat final dengan tarif yang berbeda tergantung pada apakah transaksi penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau di luar bursa efek.

Bila transaksi penjualan saham dilakukan pada bursa efek, pajak final yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bila transaksi penjualan dilakukan di luar bursa efek, terdapat PPh final sebesar 0,1% yang dikenakan atas penghasilan bruto.

PPh final atas dividen dan penjualan saham dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format dalam Lampiran RPP.

Adapun bukti pemotongan wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa dividen yang dapat tarif PPh final 0% atau dikecualikan sebagai objek PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN