Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa bebas dari pajak penghasilan (PPh)
Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPI, penghasilan berupa dividen yang diterima pihak ketiga seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri bisa dikenai tarif PPh final 0% atau dikecualikan dari objek pajak.
"Penghasilan berupa dividen ... yang diterima oleh pihak ketiga ... yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak bersifat final dengan tarif sebesar 0%," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).
Agar bisa mendapatkan fasilitas PPh final atas dividen dengan tarif 0%, SPLN selaku pihak ketiga tersebut harus memiliki kerja sama dengan LPI yang bersifat langsung. Selain itu, entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.
Subjek pajak dalam negeri (SPDN) mitra LPI juga bisa mendapatkan fasilitas berupa pengecualian dividen dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Selain dividen, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenai penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengalihan saham serta penyertaan modal saat berakhirnya kerja sama pihak ketiga dengan LPI.
Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham dikenai pajak bersifat final dengan tarif yang berbeda tergantung pada apakah transaksi penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau di luar bursa efek.
Bila transaksi penjualan saham dilakukan pada bursa efek, pajak final yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bila transaksi penjualan dilakukan di luar bursa efek, terdapat PPh final sebesar 0,1% yang dikenakan atas penghasilan bruto.
PPh final atas dividen dan penjualan saham dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format dalam Lampiran RPP.
Adapun bukti pemotongan wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa dividen yang dapat tarif PPh final 0% atau dikecualikan sebagai objek PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.