PERLAKUAN PERPAJAKAN LPI

Dividen Mitra LPI Bisa Bebas dari PPh, Ini Rencana Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:36 WIB
Dividen Mitra LPI Bisa Bebas dari PPh, Ini Rencana Aturannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa bebas dari pajak penghasilan (PPh)

Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPI, penghasilan berupa dividen yang diterima pihak ketiga seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri bisa dikenai tarif PPh final 0% atau dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan berupa dividen ... yang diterima oleh pihak ketiga ... yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak bersifat final dengan tarif sebesar 0%," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Agar bisa mendapatkan fasilitas PPh final atas dividen dengan tarif 0%, SPLN selaku pihak ketiga tersebut harus memiliki kerja sama dengan LPI yang bersifat langsung. Selain itu, entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Subjek pajak dalam negeri (SPDN) mitra LPI juga bisa mendapatkan fasilitas berupa pengecualian dividen dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain dividen, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenai penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengalihan saham serta penyertaan modal saat berakhirnya kerja sama pihak ketiga dengan LPI.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham dikenai pajak bersifat final dengan tarif yang berbeda tergantung pada apakah transaksi penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau di luar bursa efek.

Bila transaksi penjualan saham dilakukan pada bursa efek, pajak final yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bila transaksi penjualan dilakukan di luar bursa efek, terdapat PPh final sebesar 0,1% yang dikenakan atas penghasilan bruto.

PPh final atas dividen dan penjualan saham dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format dalam Lampiran RPP.

Adapun bukti pemotongan wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa dividen yang dapat tarif PPh final 0% atau dikecualikan sebagai objek PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6