PROVINSI JAWA TIMUR

Diusulkan Kemendagri, Pemprov Kaji Penghapusan Program Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Diusulkan Kemendagri, Pemprov Kaji Penghapusan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur tengah mengkaji penghapusan fasilitas pajak daerah, berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak, sebagaimana disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhi Karyono mengatakan penghapusan pemutihan pajak tersebut akan dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pola kebiasaan masyarakat saat membayar pajak memang perlu diubah.

“Masyarakat biasanya menunggu pemutihan pajak. Jadi, enggak bayar dulu, menunggu sampai ada pemutihan. Sekarang sedang digodok, apakah kontra produktif atau tidak. Kami lihat lagi persepsi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari jawapos.com, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Program pemutihan pajak memang kerap kali dipakai pemerintah daerah dalam mengerek penerimaan, tak terkecuali Pemprov Jawa Timur. Baru-baru ini, pemprov bahkan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 dari semula akan berakhir 30 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perpanjangan periode penghapusan denda atau pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi.

"Untuk itu, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Kemendagri sebelumnya meminta pemda untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak.

"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," sebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu yang lalu.

Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, ia justru meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan sehingga masyarakat dapat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN