PROVINSI JAWA TIMUR

Diusulkan Kemendagri, Pemprov Kaji Penghapusan Program Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Diusulkan Kemendagri, Pemprov Kaji Penghapusan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur tengah mengkaji penghapusan fasilitas pajak daerah, berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak, sebagaimana disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhi Karyono mengatakan penghapusan pemutihan pajak tersebut akan dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pola kebiasaan masyarakat saat membayar pajak memang perlu diubah.

“Masyarakat biasanya menunggu pemutihan pajak. Jadi, enggak bayar dulu, menunggu sampai ada pemutihan. Sekarang sedang digodok, apakah kontra produktif atau tidak. Kami lihat lagi persepsi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari jawapos.com, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program pemutihan pajak memang kerap kali dipakai pemerintah daerah dalam mengerek penerimaan, tak terkecuali Pemprov Jawa Timur. Baru-baru ini, pemprov bahkan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 dari semula akan berakhir 30 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perpanjangan periode penghapusan denda atau pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi.

"Untuk itu, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, Kemendagri sebelumnya meminta pemda untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak.

"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," sebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu yang lalu.

Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, ia justru meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan sehingga masyarakat dapat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan