SELANDIA BARU

Ditolak Warga, Pajak Capital Gain Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 15:54 WIB
Ditolak Warga, Pajak Capital Gain Dibatalkan

PM Selandia Baru Jacinda Arden. (Foto: thespinoff.co.nz)

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru membatalkan rencana penerapan capital gains tax (CGT), menyusul kegagalan Kelompok Kerja Pajak, lembaga ad hoc bentukan pemerintah, menemukan konsensus dalam diskusi yang diadakan beberapa waktu lalu.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk melihat keadilan sistem pajak melalui diskusi di pokja tersebut. Namun, diskusi itu tidak menemukan titik terang.

“Meski saya percaya CGT bisa mengatasi isu ketidakadilan dalam sistem perpajakan, tapi banyak warga Selandia Baru yang tidak sepakat. Akibatnya, kami tidak akan memperkenalkan CGT,” katanya seperti dilansir tax-news.com, Kamis (2/5).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Penolakan ini juga datang dari Kepala Eksekutif Kamar Dagang dan Pusat Bisnis (CCBC) Regional Wellington John Milford. Dalam survei CCBC, tercatat hanya 18,6% dari 675 responden pengusaha yang mendukung penerapan pajak tersebut.

“CGT akan berjalan kontraproduktif dan hanya akan mendisinsentif para pelaku usaha baik dalam memulai usaha baru maupun bagi pelaku usaha yang berencana untuk melakukan pengembangan,” imbuh Milford.

CCBC juga menilai usulan CGT dan biaya kepatuhannya akan menjadi pajak ganda pada dunia usaha. Biaya kepatuhan indikatif selama 5 tahun diprediksi NZ$1,8 miliar dan administrasi pajak NZ$210 juta, dengan biaya kerugian NZ$1,5 miliar hingga NZ$4,2 miliar.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, dukungan penerapan CGT datang dari aktivis Closing The Gap Selandia Baru Peter Malcolm. Menurutnya, ketidakadilan dalam memajaki sebagian bentuk pendapatan saja, seperti yang berlaku saat ini, hanya akan memicu ketidaksetaraan.

"Argumen penentangan CGT sudah lumrah. Selandia Baru merupakan satu-satunya negara demokrasi barat yang tidak menerapkan CGT, ini bukan cara yang efisien untuk menjalankan ekonomi,” tegas Malcolm. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global