PM Selandia Baru Jacinda Arden. (Foto: thespinoff.co.nz)
WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru membatalkan rencana penerapan capital gains tax (CGT), menyusul kegagalan Kelompok Kerja Pajak, lembaga ad hoc bentukan pemerintah, menemukan konsensus dalam diskusi yang diadakan beberapa waktu lalu.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk melihat keadilan sistem pajak melalui diskusi di pokja tersebut. Namun, diskusi itu tidak menemukan titik terang.
“Meski saya percaya CGT bisa mengatasi isu ketidakadilan dalam sistem perpajakan, tapi banyak warga Selandia Baru yang tidak sepakat. Akibatnya, kami tidak akan memperkenalkan CGT,” katanya seperti dilansir tax-news.com, Kamis (2/5).
Penolakan ini juga datang dari Kepala Eksekutif Kamar Dagang dan Pusat Bisnis (CCBC) Regional Wellington John Milford. Dalam survei CCBC, tercatat hanya 18,6% dari 675 responden pengusaha yang mendukung penerapan pajak tersebut.
“CGT akan berjalan kontraproduktif dan hanya akan mendisinsentif para pelaku usaha baik dalam memulai usaha baru maupun bagi pelaku usaha yang berencana untuk melakukan pengembangan,” imbuh Milford.
CCBC juga menilai usulan CGT dan biaya kepatuhannya akan menjadi pajak ganda pada dunia usaha. Biaya kepatuhan indikatif selama 5 tahun diprediksi NZ$1,8 miliar dan administrasi pajak NZ$210 juta, dengan biaya kerugian NZ$1,5 miliar hingga NZ$4,2 miliar.
Sementara itu, dukungan penerapan CGT datang dari aktivis Closing The Gap Selandia Baru Peter Malcolm. Menurutnya, ketidakadilan dalam memajaki sebagian bentuk pendapatan saja, seperti yang berlaku saat ini, hanya akan memicu ketidaksetaraan.
"Argumen penentangan CGT sudah lumrah. Selandia Baru merupakan satu-satunya negara demokrasi barat yang tidak menerapkan CGT, ini bukan cara yang efisien untuk menjalankan ekonomi,” tegas Malcolm. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.