Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperi halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi.
“Tidak ada perubahan," katanya Jumat (3/4/2020).
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.
Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
Hestu meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi. Sesuai ketentuan, sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan adalah senilai Rp1 juta. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
Adapun jumlah penyampaian SPT wajib pajak badan pada awal bulan ini juga masih lebih rendah dari tahun lalu. Laporan pajak korporasi dengan jenis SPT 1771 hingga Rabu (1/4/2020) sebanyak 258.519. Jumlah tersebut turun dari periode sama tahun lalu yang sebanyak 276.104 SPT.
Adapun pelaporan SPT 1771 dalam denominasi dolar AS sebanyak 258 SPT atau turun dari tahun lalu yang sebanyak 262 SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 1,48 juta wajib pajak.
"Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, per 1 April 2020 sekitar 258.519 SPT yang telah diterima, dari sekitar 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya" imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
DJP tidak peduli dengan covid dan buta mata serta hati
LAPORAN PAJAK PS.23 KAMI SAJA YANG KAMI KIRIM VIA POS SUDAH SEMENJAK 2 MINGGU BELUM ADA BUKTI TERIMANYA PUN, DENGAN ALASAN LAGI DIPROSES KPP PRATAMA PALU SULTENG) . MOHON KEADILANNYA
DJP sangat tidak adil dalam hal ini, WP OP yg malas akan berimbas ke kami WP badan karena pasti akan OVERLOAD di masa APRIL 2020, Tolong bertindak adil bapak PNS YANG TERHORMAT. kami karyawan yg terkena imbas paling besar
Dengan kebijakan WFH maka akan mengurangi efektivitas pekerjaan tentu imbasnya akan mempengaruhi progress persiapan menyusun SPT Tahunan PPH Badan, DJP harus memahami situasi yang tidak normal ini. #maribicara
Pihak DJP buta mata dan hatinya
Penutupan Kantor Pajak untuk Pelayanan tatap muka saja bisa diperpanjang sampai tanggal 21 April, itu artinya DJP menunjukan ketidakadilan bagi wajib pajak, mereka bisa menutup dan atau menunda pekerjaan dikantor pelayanan diganti dengan WFH. WFH pegawai pajaknya saja yang diperpanjang tapi tidak memikirkan pekerjaan wajib pajak nya.
mohon dipertimbangkan lagi..karena dengan sistem WFH di perusahaan kami, sangat menjadi kendala dalam menyiapkan SPT Tahunan Badan..waktu kami serasa masih kurang maksimal.
betul. WFH pegawai pajaknya saja diperpanjang tapi tidak memikirkan wajib pajak nya. yang dipentingkan SPT yg masuk sudah berapa banyak. miris
Dimohon untuk dipertimbangkan kembali. Sistem WFH banyak kendala, pengecekan tidak maksimal, koordinasi dengan pihak terkait menjadi sulit. Program DJP Online juga sering bermasalah apalagi ditambah dengan bersamaan dengan batas penyampaian SPT OP, SPT Masa PPh dan PPN masa Maret 2020. #MariBicara
Dalam bahasa kasarnya: WFH sudah selesai ya, ayo masuk kerja. Susun Laporan! Gak usah perdulikan program WFH presiden! Tidak lapor perusahaan tempat kalian kerja bakal didenda, kalian dipecat bukan urusan saya! ini anak buah ama presiden kok gak ada singkronnya