KINERJA FISKAL

Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan jutaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang 2020 lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan sebanyak 2,4 juta SP2DK diterbitkan pada tahun lalu. Surat tersebut merupakan permintaan otoritas atas data terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

"Produksi SP2DK tahun 2020 sebanyak 2.424.701 surat," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

DJP menyatakan SP2DK yang diterbitkan pada tahun lalu belum seluruhnya diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Pada tahun lalu, LHP2DK yang diterbitkan mencapai 1,3 juta surat.

Dari seluruh surat yang dirilis, ada 1,4 juta wajib pajak yang menerima SP2DK dari Ditjen Pajak pada 2020 lalu. Kategori SP2DK yang sudah dinyatakan selesai berlaku terhadap 817.849 wajib pajak.

DJP menyatakan realisasi nilai SP2DK pada tahun lalu lebih kecil dibandingkan realisasi nilai LHP2DK. Nilai realisasi SP2DK yang terbit sepanjang 2020 sejumlah Rp66,85 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit tahun 2020 [senilai] Rp70,05 triliun," terang DJP.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari upaya pengawasan pada tahun lalu mencapai Rp103 triliun. Kemudian proses bisnis ekstensifikasi untuk menambah basis pajak pada tahun lalu mencapai 112.519 wajib pajak baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra