PMK 69/2022

Ditjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fintech Efektif dan Efisien

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 08:30 WIB
Ditjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fintech Efektif dan Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengaturan perpajakan teknologi finansial (financial technology/fintech) perlu dilakukan untuk memberikan perlakuan yang setara antara sektor keuangan konvensional dan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Platform fintech ditunjuk untuk membuat bukti potong dan menyetorkan pajak kepada DJP.

"Hak dan kewajiban perpajakan antara industri keuangan konvensional dan fintech harus adil dan setara untuk menciptakan level playing field," katanya dalam program Expert Lab: Implementasi UU HPP yang diadakan Aftech, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin mengatakan penyedia jasa keuangan konvensional serta industri fintech harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat karena implementasi peraturan perpajakan juga berjalan dengan pengawasannya.

Pemerintah bermaksud meningkatkan penerimaan pajak dan membuat kesetaraan level berusaha melalui penunjukkan pemotong dan pemungut withholding tax. Neilmaldrin berharap ketentuan ini akan membuat pajak yang seharusnya terutang melalui peraturan sebelumnya dapat terbayarkan dengan baik.

"Karena kurangnya kesadaran kepatuhan dalam membayar pajak dari masing-masing penerima penghasilan maka akan dilakukan pemotongan langsung melalui merchant sehingga lebih efektif, efisien, dan tidak mengganggu industri digital itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 69/2022, pemerintah menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan fintech mulai 1 Mei 2022. Simak ‘Mulai Berlaku Hari Ini! Pengenaan PPh dan PPN atas Jasa Fintech’.

Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech.

Pasal 3 beleid itu menyebut atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman online dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini berlaku jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kemudian, ada pemotongan PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun jasa penyelenggara fintech tersebut di antaranya penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 03 Mei 2022 | 23:57 WIB

Adanya penunjukkan pemotong dan pemungut witholding tax terhadap penyelenggaraan teknologi finansial dapat menciptakan keadilan antara industri keuangan konvensional dan fintech.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra