Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, DJP menginformasikan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id. Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-7/PJ.09/2022.
"DJP telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022," dikutip dari Pengumuman Nomor Peng-7/PJ.09/2022, Senin (4/4/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam pernyataannya di Peng-7/PJ.09/2022 menerangkan bahwa aplikasi e-faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022. Bagi pengguna e-SPT 1107 PUT diharapkan menggunakan mekanisme impor data faktur pajak untuk penginputan data faktur pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.
"Maksud pada Pasal 7 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut," kata Neilmaldrin.
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan tidak diperlukan adanya aturan transisi guna melaksanakan kenaikan tarif ini.
"Kita sesuaikan saja e-faktur aplikasi, jadi di e-faktur yang versi sekarang yang sedang di-deploy itu tarifnya sudah 11%. Jadi tidak perlu peraturan khusus yang tarif umum dari 10 ke 11%," ujar Yoga.
Dengan demikian, melalui UU 7/2021 yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022, tarif pajak yang tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.
Untuk diketahui, pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB DJP melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumumannya pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Di sisi lain, untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan berbagai PP dan PMK, khususnya mengenai fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.