EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan ketentuan masa bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Hal ini berpotensi memberikan perubahan pula pada masa penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan dua surat edaran baru dari Kementerian PANRB yaitu terkait perpanjangan masa bekerja dari rumah dan larangan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita akan menyesuaikan dengan hal tersebut,” katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020, masa pelaksanaan kerja dari rumah (work frome home/WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020. Nantinya, perpanjangan waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020, pemerintah melarang ASN bepergian ke luar daerah dan/atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pasalnya, masa tanggap darurat akibat virus Corona sudah ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran’.

Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajib pajak di kantor belum diketok. Hingga hari ini, pelaksanaan WFH pegawai DJP dan penghentian sementara layanan tatap muka masih akan berlaku hingga 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Belum diputuskan sampai kapan penerapan work from home ini,” imbuh Yoga.

Seperti diketahui, bersamaan dengan penghentian sementara pelayanan tatap muka dengan wajib pajak hingga 5 April 2020, DJP juga memperpanjang batas akhir pembayaran pajak dan penyampaian SPT tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?