EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan ketentuan masa bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Hal ini berpotensi memberikan perubahan pula pada masa penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan dua surat edaran baru dari Kementerian PANRB yaitu terkait perpanjangan masa bekerja dari rumah dan larangan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita akan menyesuaikan dengan hal tersebut,” katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020, masa pelaksanaan kerja dari rumah (work frome home/WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020. Nantinya, perpanjangan waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020, pemerintah melarang ASN bepergian ke luar daerah dan/atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pasalnya, masa tanggap darurat akibat virus Corona sudah ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran’.

Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajib pajak di kantor belum diketok. Hingga hari ini, pelaksanaan WFH pegawai DJP dan penghentian sementara layanan tatap muka masih akan berlaku hingga 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Belum diputuskan sampai kapan penerapan work from home ini,” imbuh Yoga.

Seperti diketahui, bersamaan dengan penghentian sementara pelayanan tatap muka dengan wajib pajak hingga 5 April 2020, DJP juga memperpanjang batas akhir pembayaran pajak dan penyampaian SPT tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses