AGENDA REFORMASI

Ditjen Pajak Optimis Reformasi Perpajakan Berjalan Sesuai Jadwal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 11:30 WIB
Ditjen Pajak Optimis Reformasi Perpajakan Berjalan Sesuai Jadwal

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menaruh harapan bahwa perombakan kebijakan dalam rangka reformasi perpajakan berjalan sesuai rencana. Meskipun, hingga saat ini belum ada satu kebijakan pun yang resmi diteken oleh DPR.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan dari aspek kebijakan, Ditjen Pajak punya tenggat waktu hingga 2020. Karena itu, dia masih menaruh harapan agar tenggat waktu yang kurang dari dua tahun tersebut bisa menuntaskan reformasi perpajakan sesuai jadwal.

"Saat ini masih progres dan kami optimis tetap berjalan. Kalau dilihat timeline-nya itu, IT di tahun 2024. Database di 2022, aspek organisasi di 2020, sumber daya manusia di 2020 dan aturan di 2020," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Menurutnya, setidaknya ada 5 aturan yang menjadi tonggak reformasi perpajakan. Kelima aturan tersebut adalah KUP, PPN, PPh, PBB dan Bea Materai. Bila berjalan mulus maka reformasi perpajakan akan berjalan secara berkesinambungan.

"Kenapa kami patok di tahun 2020 untuk aturan, organisasi dan SDM. Karena pada 2021 sistem IT baru Ditjen Pajak akan mulai beroperasi," terang Hantriono.

Menurutnya, dari aspek kebijakan memainkan peran penting. Karena sebagai jawaban dinamika dalam ekonomi yang memengaruhi aspek perpajakan.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

"Perangkat kebijakan diperlukan sebagai antisipasi digital ekonomi, kemudian perusahaan Over the Top (OTT) juga belum ditangani dengan baik karena keterbatasan UU," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, untuk paket kebijakan reformasi perpajakan baru RUU KUP yang sudah masuk DPR untuk dilakukan pembahasan. Kemudian RUU PPh dan PPN masih dalam pengkajian pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!