JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menaruh harapan bahwa perombakan kebijakan dalam rangka reformasi perpajakan berjalan sesuai rencana. Meskipun, hingga saat ini belum ada satu kebijakan pun yang resmi diteken oleh DPR.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan dari aspek kebijakan, Ditjen Pajak punya tenggat waktu hingga 2020. Karena itu, dia masih menaruh harapan agar tenggat waktu yang kurang dari dua tahun tersebut bisa menuntaskan reformasi perpajakan sesuai jadwal.
"Saat ini masih progres dan kami optimis tetap berjalan. Kalau dilihat timeline-nya itu, IT di tahun 2024. Database di 2022, aspek organisasi di 2020, sumber daya manusia di 2020 dan aturan di 2020," katanya, Rabu (6/6).
Menurutnya, setidaknya ada 5 aturan yang menjadi tonggak reformasi perpajakan. Kelima aturan tersebut adalah KUP, PPN, PPh, PBB dan Bea Materai. Bila berjalan mulus maka reformasi perpajakan akan berjalan secara berkesinambungan.
"Kenapa kami patok di tahun 2020 untuk aturan, organisasi dan SDM. Karena pada 2021 sistem IT baru Ditjen Pajak akan mulai beroperasi," terang Hantriono.
Menurutnya, dari aspek kebijakan memainkan peran penting. Karena sebagai jawaban dinamika dalam ekonomi yang memengaruhi aspek perpajakan.
"Perangkat kebijakan diperlukan sebagai antisipasi digital ekonomi, kemudian perusahaan Over the Top (OTT) juga belum ditangani dengan baik karena keterbatasan UU," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, untuk paket kebijakan reformasi perpajakan baru RUU KUP yang sudah masuk DPR untuk dilakukan pembahasan. Kemudian RUU PPh dan PPN masih dalam pengkajian pemerintah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.