PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat otoritas lebih sering kalah saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan mayoritas sengketa di pengadilan pajak merupakan sengketa pembuktian. Menurutnya, ada sejumlah keadaan yang membuat DJP sulit memenangkan perkara. Utamanya, wajib pajak tidak menyampaikan dokumen secara lengkap.

"Sebagian besar sengketa yang sampai ke pengadilan pajak adalah sengketa pembuktian terkait dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak, namun tidak lengkap/tidak kompeten," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wansepta menerangkan bagian dokumen yang tidak lengkap atau tidak kompeten tersebut tidak disampaikan wajib pajak pada proses awal seperti saat pemeriksaan dan keberatan. Dokumen pendukung baru disajikan wajib pajak saat proses litigasi di pengadilan.

Dokumen pendukung tersebut juga dalam banyak kasus tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hal tersebut kemudian memengaruhi hasil putusan yang lebih banyak mengabulkan gugatan atau banding yang diajukan wajib pajak.

"[Kemudian] dokumen pendukung yang tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maupun proses keberatan namun tetap dipertimbangkan di pengadilan," terangnya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Seperti diketahui, statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Angka itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak tercatat sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN