PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat otoritas lebih sering kalah saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan mayoritas sengketa di pengadilan pajak merupakan sengketa pembuktian. Menurutnya, ada sejumlah keadaan yang membuat DJP sulit memenangkan perkara. Utamanya, wajib pajak tidak menyampaikan dokumen secara lengkap.

"Sebagian besar sengketa yang sampai ke pengadilan pajak adalah sengketa pembuktian terkait dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak, namun tidak lengkap/tidak kompeten," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wansepta menerangkan bagian dokumen yang tidak lengkap atau tidak kompeten tersebut tidak disampaikan wajib pajak pada proses awal seperti saat pemeriksaan dan keberatan. Dokumen pendukung baru disajikan wajib pajak saat proses litigasi di pengadilan.

Dokumen pendukung tersebut juga dalam banyak kasus tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hal tersebut kemudian memengaruhi hasil putusan yang lebih banyak mengabulkan gugatan atau banding yang diajukan wajib pajak.

"[Kemudian] dokumen pendukung yang tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maupun proses keberatan namun tetap dipertimbangkan di pengadilan," terangnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Angka itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak tercatat sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?