PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Lebih Sering Kalah di Pengadilan, Ini Salah Satu Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat otoritas lebih sering kalah saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan mayoritas sengketa di pengadilan pajak merupakan sengketa pembuktian. Menurutnya, ada sejumlah keadaan yang membuat DJP sulit memenangkan perkara. Utamanya, wajib pajak tidak menyampaikan dokumen secara lengkap.

"Sebagian besar sengketa yang sampai ke pengadilan pajak adalah sengketa pembuktian terkait dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak, namun tidak lengkap/tidak kompeten," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wansepta menerangkan bagian dokumen yang tidak lengkap atau tidak kompeten tersebut tidak disampaikan wajib pajak pada proses awal seperti saat pemeriksaan dan keberatan. Dokumen pendukung baru disajikan wajib pajak saat proses litigasi di pengadilan.

Dokumen pendukung tersebut juga dalam banyak kasus tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hal tersebut kemudian memengaruhi hasil putusan yang lebih banyak mengabulkan gugatan atau banding yang diajukan wajib pajak.

"[Kemudian] dokumen pendukung yang tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maupun proses keberatan namun tetap dipertimbangkan di pengadilan," terangnya.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Seperti diketahui, statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Angka itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak tercatat sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP