PPN PRODUK DIGITAL

Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01 WIB
Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan implementasi pungutan PPN pemanfaatan produk digital dari luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ketentuan dalam PMK 48/2020 mendorong kesederhanaan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha PMSE asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan sukarela diharapkan meningkat.

“Kami ingin kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan tujuan lain yang tidak kalah penting dari rencana pemungutan PPN atas transaksi PMSE adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, implementasi pungutan PPN mulai diberlakukan pada tahun fiskal 2020.

Implementasi PPN PMSE yang sudah dilakukan negara lain, sambungnya, terbukti mampu meningkatkan penerimaan secara instan. Kondisi ini salah satunya terjadi saat Australia menerapkan aturan serupa pada 2017 silam. Kinerjanya melebihi ekspektasi otoritas pajak.

"Contoh di Australia ketika diterapkan pertama kali pada 2017, realiasi penerimaan jauh melebihi target," ungkap John.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, pungutan PPN PMSE juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong kesetaraan iklim berusaha antara pelaku usaha PMSE asing dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta pelaku usaha konvensional yang sudah membayar kewajiban perpajakannya khususnya untuk PPN.

"PMK 48/2020 diharapkan akan menciptakan keadilan dalam membayar pajak antara pelaku usaha PMSE luar negeri dengan dalam negeri serta membangun level playing of field antara pelaku usaha yang konvensional dengan yang online," imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengatakan meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Hal ini dikarenakan perlu proses penetapan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra