PPN PRODUK DIGITAL

Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01 WIB
Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan implementasi pungutan PPN pemanfaatan produk digital dari luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ketentuan dalam PMK 48/2020 mendorong kesederhanaan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha PMSE asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan sukarela diharapkan meningkat.

“Kami ingin kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

John menuturkan tujuan lain yang tidak kalah penting dari rencana pemungutan PPN atas transaksi PMSE adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, implementasi pungutan PPN mulai diberlakukan pada tahun fiskal 2020.

Implementasi PPN PMSE yang sudah dilakukan negara lain, sambungnya, terbukti mampu meningkatkan penerimaan secara instan. Kondisi ini salah satunya terjadi saat Australia menerapkan aturan serupa pada 2017 silam. Kinerjanya melebihi ekspektasi otoritas pajak.

"Contoh di Australia ketika diterapkan pertama kali pada 2017, realiasi penerimaan jauh melebihi target," ungkap John.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, pungutan PPN PMSE juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong kesetaraan iklim berusaha antara pelaku usaha PMSE asing dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta pelaku usaha konvensional yang sudah membayar kewajiban perpajakannya khususnya untuk PPN.

"PMK 48/2020 diharapkan akan menciptakan keadilan dalam membayar pajak antara pelaku usaha PMSE luar negeri dengan dalam negeri serta membangun level playing of field antara pelaku usaha yang konvensional dengan yang online," imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengatakan meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Hal ini dikarenakan perlu proses penetapan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN