PPN PRODUK DIGITAL

Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01 WIB
Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan implementasi pungutan PPN pemanfaatan produk digital dari luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ketentuan dalam PMK 48/2020 mendorong kesederhanaan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha PMSE asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan sukarela diharapkan meningkat.

“Kami ingin kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

John menuturkan tujuan lain yang tidak kalah penting dari rencana pemungutan PPN atas transaksi PMSE adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, implementasi pungutan PPN mulai diberlakukan pada tahun fiskal 2020.

Implementasi PPN PMSE yang sudah dilakukan negara lain, sambungnya, terbukti mampu meningkatkan penerimaan secara instan. Kondisi ini salah satunya terjadi saat Australia menerapkan aturan serupa pada 2017 silam. Kinerjanya melebihi ekspektasi otoritas pajak.

"Contoh di Australia ketika diterapkan pertama kali pada 2017, realiasi penerimaan jauh melebihi target," ungkap John.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selain itu, pungutan PPN PMSE juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong kesetaraan iklim berusaha antara pelaku usaha PMSE asing dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta pelaku usaha konvensional yang sudah membayar kewajiban perpajakannya khususnya untuk PPN.

"PMK 48/2020 diharapkan akan menciptakan keadilan dalam membayar pajak antara pelaku usaha PMSE luar negeri dengan dalam negeri serta membangun level playing of field antara pelaku usaha yang konvensional dengan yang online," imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengatakan meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Hal ini dikarenakan perlu proses penetapan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya