KINERJA FISKAL

Ditanya Soal Revisi APBN 2019, BKF: Tunggu Laporan Semester I

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 12:15 WIB
Ditanya Soal Revisi APBN 2019, BKF: Tunggu Laporan Semester I

Kepala BKF Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak yang melambat telah berpengaruh pada performa defisit anggaran tahun ini. Namun, pemerintah belum memutuskan perlu atau tidaknya perubahan APBN 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak akan mengubah struktur APBN 2019 dalam waktu dekat akibat defisit yang sudah cukup lebar hingga April. Peninjauan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan arah kebijakan hingga akhir tahun.

“Kalau secara timing kita punya mekanisme yang namanya laporan semester. Laporan tersebut yang nanti akan berisikan kondisi setengah tahun ini dan prognosa hingga akhir tahun,” katanya kepada DDTCNews di Kompleks Parlemen belum lama ini, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Menurut Suahasil, semakin lebarnya defisit anggaran hingga April 2019 tidak lepas dari kebijakan counter cyclical yang diambil pemerintah. Pilihan kebijakan ini diklaim untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, realisasi pendapatan negara hingga 30 April 2019 tercatat senilai Rp530,7 triliun atau 24,5% dari target Rp2.165,1 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hanya 0,5% secara tahunan, melambat sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu 13,3%.

Dengan belanja negara yang mencapai Rp631,8 triliun atau mengalami kenaikan 8,4% dari periode yang sama tahun lalu Rp582,9 triliun, defisit anggaran sudah mencapai Rp101,0 triliun (0,63% PDB). Nilai defisit tersebut hampir dua kali lipat dari posisi akhir April 2018 senilai Rp54,9 triliun (0,37% PDB).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, Suahasil menjabarkan langkah otoritas fiskal akan ditentukan pada periode Juni hingga Juli 2019. Sampai kurun waktu tersebut penyelenggaraan APBN masih akan merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni UU No. 12/2018.

Dia menjelaskan belanja pemerintah yang terjaga serapannya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut setidaknya terlihat dari kinerja ekonomi yang tetap tumbuh meskipun ada tren perlambatan ekonomi global.

“Kuartal I sudah kita lihat konsumsi pemerintah ternyata membantu [pertumbuhan]. Sekarang kita jalankan saja terus APBN-nya. Namun, ketika menjalankan APBN dengan belanja sehat, kita juga terus perhatikan sisi penerimaanya. Tantangannya ada di PPh dan PPN. Itu kita pantau terus,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN