KINERJA FISKAL

Ditanya Soal Revisi APBN 2019, BKF: Tunggu Laporan Semester I

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 12:15 WIB
Ditanya Soal Revisi APBN 2019, BKF: Tunggu Laporan Semester I

Kepala BKF Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak yang melambat telah berpengaruh pada performa defisit anggaran tahun ini. Namun, pemerintah belum memutuskan perlu atau tidaknya perubahan APBN 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak akan mengubah struktur APBN 2019 dalam waktu dekat akibat defisit yang sudah cukup lebar hingga April. Peninjauan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan arah kebijakan hingga akhir tahun.

“Kalau secara timing kita punya mekanisme yang namanya laporan semester. Laporan tersebut yang nanti akan berisikan kondisi setengah tahun ini dan prognosa hingga akhir tahun,” katanya kepada DDTCNews di Kompleks Parlemen belum lama ini, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Suahasil, semakin lebarnya defisit anggaran hingga April 2019 tidak lepas dari kebijakan counter cyclical yang diambil pemerintah. Pilihan kebijakan ini diklaim untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, realisasi pendapatan negara hingga 30 April 2019 tercatat senilai Rp530,7 triliun atau 24,5% dari target Rp2.165,1 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hanya 0,5% secara tahunan, melambat sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu 13,3%.

Dengan belanja negara yang mencapai Rp631,8 triliun atau mengalami kenaikan 8,4% dari periode yang sama tahun lalu Rp582,9 triliun, defisit anggaran sudah mencapai Rp101,0 triliun (0,63% PDB). Nilai defisit tersebut hampir dua kali lipat dari posisi akhir April 2018 senilai Rp54,9 triliun (0,37% PDB).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Lebih lanjut, Suahasil menjabarkan langkah otoritas fiskal akan ditentukan pada periode Juni hingga Juli 2019. Sampai kurun waktu tersebut penyelenggaraan APBN masih akan merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni UU No. 12/2018.

Dia menjelaskan belanja pemerintah yang terjaga serapannya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut setidaknya terlihat dari kinerja ekonomi yang tetap tumbuh meskipun ada tren perlambatan ekonomi global.

“Kuartal I sudah kita lihat konsumsi pemerintah ternyata membantu [pertumbuhan]. Sekarang kita jalankan saja terus APBN-nya. Namun, ketika menjalankan APBN dengan belanja sehat, kita juga terus perhatikan sisi penerimaanya. Tantangannya ada di PPh dan PPN. Itu kita pantau terus,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%