KEBIJAKAN PAJAK

Disumbang dari Pajak, Wamenkeu Harap Beasiswa LPDP Ramai Dimanfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 15:30 WIB
Disumbang dari Pajak, Wamenkeu Harap Beasiswa LPDP Ramai Dimanfaatkan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (berada di mimbar).

NIAS, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong masyarakat, terutama anak muda, untuk memanfaatkan beasiswa pendidikan yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Suahasil mengatakan anggaran yang dipakai untuk memberikan beasiswa LPDP berasal dari APBN, yang utamanya disumbang dari pajak. Dengan beasiswa, awardee dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk kemudian berkontribusi kepada negara.

"LPDP duitnya dari masyarakat. Pemerintah tidak cetak-cetak duit sendiri kalau lagi mau bikin belanja. Dikumpulkan dari Anda yang bayar pajak, Anda yang bayar cukai," katanya dalam seminar di Universitas Nias, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menuturkan pemerintah telah memberikan beasiswa LPDP kepada sekitar 40.000 orang. Dari Sumatera Utara, ada 435 orang alumni LPDP, sekitar 400 orang tengah menjalani pendidikan, serta 130 orang tengah berproses.

Untuk Kepulauan Nias, awardee LPDP tercatat hanya 23 orang, yang terdiri atas 4 penerima beasiswa program doktor, 18 program magister, dan 1 program spesialis.

Rp1 Triliun Setiap Tahun

Dia menjelaskan beasiswa LPDP berasal dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejak 2007, uang Rp1 triliun dari APBN disisihkan setiap tahunnya untuk dimasukkan ke dalam dana abadi pendidikan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini pun mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana inilah pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM melalui pemberian beasiswa LPDP.

Suahasil mengingatkan siapapun yang memperoleh beasiswa LPDP harus kembali dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Yang dapat LPDP, dapat pendidikan kelas dunia, kita minta supaya kembali ke Indonesia dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Membayar kembali kepada masyarakat Indonesia yang telah membiayai mereka untuk bersekolah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja