KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang, Menperin: Redam Syok Penjualan Mobil

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 10:00 WIB
Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang, Menperin: Redam Syok Penjualan Mobil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan mengurangi syok penjualan mobil pada tahun ini.

Agus mengatakan insentif pajak itu masih diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif juga akan meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif, termasuk industri kecil menengah (IKM).

"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Agus mengatakan perpanjangan insentif PPnBM mobil DTP masih berada dalam koridor keberlanjutan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2022. Dia berharap insentif tersebut kebijakan itu akan efektif meningkatkan kinerja otomotif sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi 2022.

Agus menjelaskan saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp140 triliun.

Menurutnya, proses manufaktur pada mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Hal itu juga mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori IKM.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Terlibatnya IKM dalam industri komponen otomotif diharapkan pula turut memberikan rangsangan pada peningkatan aspek ketenagakerjaan sektor industri manufaktur," ujarnya,

PMK 5/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (low-cost green car/LCGC).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya