PROVINSI DKI JAKARTA

Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:53 WIB
Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan

Informasi yang disampaikan Humas Bapenda Jakarta melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif berupa keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dilakukan secara otomatis.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman pajak.

“Pemberian insentif … diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Pergub 60/2021, penyesuaian sistem informasi manajemen pajak yang dimaksud dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Sesuai dengan Pasal 4 beleid tersebut, diskon dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. Ada 2 ketentuan terkait dengan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Pertama, keringanan sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Kedua, keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September 2021.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021, sesuai dengan Pasal 3, ada pula diskon 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum 16 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi untuk objek yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%. Simak ‘Warga DKI Sudah Bayar PBB Sebelum Diskon Berlaku? Ada Kompensasi’.

Selain keringanan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi keterlambatan, ada berbagai insentif yang juga diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 60/2021. Simak ‘Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi’.

Pemberian berbagai insentif itu juga dilakukan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemberian keringanan untuk BPHTB harus melalui permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi dalam Pergub 60/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2021 | 16:58 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Melalui diskon PBB akan membantu masyarakat terutama pada kondisi saat ini

19 Agustus 2021 | 11:03 WIB

Kebijakan yang sangat menarik dari Pemprov DKI Jakarta. Adanya insentif pajak yang diberikan secara otomatis tentunya memudahkan bagi wajib pajak untuk memanfaatkannya mengingat tidak perlu melengkapi persyaratan administrasi tertentu. Semoga pelaksanaannya dapat optimal sehingga dapat meningkatkan PAD.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI