PROVINSI BANTEN

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2% hingga 10%. Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten No. 32/2021 terkait dengan bebas denda pajak kendaraan," katanya dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pergub 32/2021, diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hingga 10% diberikan jika wajib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hingga September 2021.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku per 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selanjutnya, pemprov memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, pemprov memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan. Penghapusan pokok dan denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga diberikan apabila melakukan pendaftaran balik nama kendaraan.

Insentif diskon BBNKB penyerahan pertama serta penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak terhitung sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?