PROVINSI BANTEN

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2% hingga 10%. Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten No. 32/2021 terkait dengan bebas denda pajak kendaraan," katanya dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Merujuk pada Pergub 32/2021, diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hingga 10% diberikan jika wajib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hingga September 2021.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku per 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selanjutnya, pemprov memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain itu, pemprov memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan. Penghapusan pokok dan denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga diberikan apabila melakukan pendaftaran balik nama kendaraan.

Insentif diskon BBNKB penyerahan pertama serta penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak terhitung sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI