AMERIKA SERIKAT

Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Inflation Reduction Act yang baru saja disetujui oleh Senat AS turut mengatur tentang pengenaan cukai atas buyback saham.

Ketua Komisi Keuangan Senat AS Ron Wyden mengatakan cukai perlu dikenakan karena praktik buyback saham tersebut hanya memperkaya para pemegang saham tanpa memberikan dampak positif terhadap perekonomian AS.

"Cukai akan mendorong korporasi besar menginvestasikan penghasilannya untuk pengembangan SDM serta riset, bukan memperkaya para pemegang saham dan direksi," ujar Wyden dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketika Inflation Reduction Act berlaku, AS bakal mengenakan cukai dengan tarif sebesar 1% atas transaksi buyback saham oleh perusahaan yang terdaftar di bursa efek mulai tahun depan.

Kebijakan ini tidak berlaku bila buyback saham tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.

Ketika berlaku, cukai atas buyback saham diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas negara senilai US$125 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlu diketahui, Inflation Reduction Act masih perlu mendapatkan persetujuan dari House of Representative dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Selain memuat ketentuan pengenaan cukai atas buyback saham, Inflation Reduction Act juga memuat ketentuan tentang pengenaan pajak minimum korporasi sebesar 15% atas book income.

Pajak minimum disiapkan sebagai respons atas banyaknya korporasi besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski memperoleh laba dari aktivitas usahanya di dalam negeri.

Pajak minimum diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan