AMERIKA SERIKAT

Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Disetujui Senat, AS Bakal Kenakan Cukai Atas Buyback Saham

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Inflation Reduction Act yang baru saja disetujui oleh Senat AS turut mengatur tentang pengenaan cukai atas buyback saham.

Ketua Komisi Keuangan Senat AS Ron Wyden mengatakan cukai perlu dikenakan karena praktik buyback saham tersebut hanya memperkaya para pemegang saham tanpa memberikan dampak positif terhadap perekonomian AS.

"Cukai akan mendorong korporasi besar menginvestasikan penghasilannya untuk pengembangan SDM serta riset, bukan memperkaya para pemegang saham dan direksi," ujar Wyden dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ketika Inflation Reduction Act berlaku, AS bakal mengenakan cukai dengan tarif sebesar 1% atas transaksi buyback saham oleh perusahaan yang terdaftar di bursa efek mulai tahun depan.

Kebijakan ini tidak berlaku bila buyback saham tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.

Ketika berlaku, cukai atas buyback saham diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas negara senilai US$125 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Perlu diketahui, Inflation Reduction Act masih perlu mendapatkan persetujuan dari House of Representative dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Selain memuat ketentuan pengenaan cukai atas buyback saham, Inflation Reduction Act juga memuat ketentuan tentang pengenaan pajak minimum korporasi sebesar 15% atas book income.

Pajak minimum disiapkan sebagai respons atas banyaknya korporasi besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski memperoleh laba dari aktivitas usahanya di dalam negeri.

Pajak minimum diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini