KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 09:30 WIB
Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

TAPANULI SELATAN, DDTCNews – Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M Prananda mengatakan kenaikan NJOP akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas membayar pajak lebih besar sehingga lebih adil.

"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Prananda menuturkan pemkab akan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, serta kepala desa guna dimintai masukan atau usulan sehingga ketentuan NJOP yang baru sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan perubahan NJOP juga akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena pemerintah juga menyiapkan relaksasi.

Menurut Prananda, keputusan pemkab untuk penyesuaian NJOP juga bertujuan untuk menargetkan pada transaksi jual beli. Alasannya, banyak transaksi BPHTB yang dilakukan masyarakat kalangan menengah ke atas.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas," ujarnya.

Prananda menambahkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut juga sekaligus memanfaatkan momentum pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia meyakini kenaikan NJOP akan berdampak positif pada penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah makin baik.

"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kami optimistis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian