KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 09:30 WIB
Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

TAPANULI SELATAN, DDTCNews – Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M Prananda mengatakan kenaikan NJOP akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas membayar pajak lebih besar sehingga lebih adil.

"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Prananda menuturkan pemkab akan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, serta kepala desa guna dimintai masukan atau usulan sehingga ketentuan NJOP yang baru sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan perubahan NJOP juga akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena pemerintah juga menyiapkan relaksasi.

Menurut Prananda, keputusan pemkab untuk penyesuaian NJOP juga bertujuan untuk menargetkan pada transaksi jual beli. Alasannya, banyak transaksi BPHTB yang dilakukan masyarakat kalangan menengah ke atas.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas," ujarnya.

Prananda menambahkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut juga sekaligus memanfaatkan momentum pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia meyakini kenaikan NJOP akan berdampak positif pada penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah makin baik.

"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kami optimistis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?