KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 09:30 WIB
Disarankan KPK, Pemda Ini Akhirnya Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

TAPANULI SELATAN, DDTCNews – Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan M Prananda mengatakan kenaikan NJOP akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas membayar pajak lebih besar sehingga lebih adil.

"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Prananda menuturkan pemkab akan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, serta kepala desa guna dimintai masukan atau usulan sehingga ketentuan NJOP yang baru sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan perubahan NJOP juga akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena pemerintah juga menyiapkan relaksasi.

Menurut Prananda, keputusan pemkab untuk penyesuaian NJOP juga bertujuan untuk menargetkan pada transaksi jual beli. Alasannya, banyak transaksi BPHTB yang dilakukan masyarakat kalangan menengah ke atas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas," ujarnya.

Prananda menambahkan penyesuaian atau kenaikan NJOP tersebut juga sekaligus memanfaatkan momentum pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia meyakini kenaikan NJOP akan berdampak positif pada penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Terlebih, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah makin baik.

"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kami optimistis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN