PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua & Papua Barat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:19 WIB
Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua & Papua Barat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Penetapan keadaan kahar ini dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019. Keadaan kahar di kedua provinsi ditetapkan untuk periode 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019.

“Telah terjadi gangguan keamanan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengakibatkan pelayanan perpajakan di kantor DJP terganggu. Gangguan keamanan itu juga berpengaruh terhadap layanan data di wilayah tersebut,” demikian penggalan bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi itu muncul atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.

Selain itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua – dengan batas waktu pengajuan pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 – diperpanjang sampai 30 September 2019.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Bagi para pengusaha kena pajak yang memiliki Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya juga diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

Pemberitahuan perpanjangan waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru tersebut diajukan secara tertulis paling lambat pada tanggal 30 September 2019. Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax