JAKARTA, DDTCNews – Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dirjen Pajak mengadakan perlawanan argumen terhadap para penggugat mengenai tujuan dari program tax amnesty.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah merancang program pengampunan pajak dengan memerhatikan dari berbagai aspek. Seluruh warga negara Indonesia diberikan hak untuk bisa mengikuti program tersebut.
“Dalam program tax amnesty ini, seluruh rakyat diberikan hak yang sama. Jadi ini bukan suatu kewajiban yang mengharuskan seluruh rakyat mengikuti program perpajakan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).
Ken memberi contoh kepada penggugat jika warga negara membeli mobil atau kendaraan bermotor yang uangnya berasal dari gaji, maka tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Karena, gaji yang didapat sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Pegawai yang sudah menerima gaji dari kantor atau perusahaannya itu jelas sudah dikenakan pajak, maka bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Ken kembali mencontohkan jika seorang dosen memiliki beberapa sumber penghasilan seperti universitas, itu perlu diakumulasi.
Hasil dari akumulasi pendapatannya tersebut akan dikenakan tarif sebesar 5-15%, maka PPh Pasal 25 dan Pasal 29 akan berlaku. Pasalnya, pajak yang sudah dipangkas oleh bendahara universitas akan lebih kecil dari yang seharusnya disetorkan.
Ken menegaskan jika ada warga negara yang tidak patuh dengan sistem perpajakan yang berlaku, bahkan tidak melunaskan pajaknya, ia tidak bisa serta merta menyebut warga tersebut sebagai pengemplang pajak. Perilaku tersebut bisa terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.
Karena itu, tambah Ken, kelalaian tersebut bisa diampuni melalui program pengampunan pajak maupun melalui pembenahan pada Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.
“Pembenahan SPT merupakan alternatif lain bagi warga negara yang tidak mengikuti kebijakan tax amnesty ini,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.