UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:26 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

JAKARTA, DDTCNews – Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dirjen Pajak mengadakan perlawanan argumen terhadap para penggugat mengenai tujuan dari program tax amnesty.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah merancang program pengampunan pajak dengan memerhatikan dari berbagai aspek. Seluruh warga negara Indonesia diberikan hak untuk bisa mengikuti program tersebut.

“Dalam program tax amnesty ini, seluruh rakyat diberikan hak yang sama. Jadi ini bukan suatu kewajiban yang mengharuskan seluruh rakyat mengikuti program perpajakan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Ken memberi contoh kepada penggugat jika warga negara membeli mobil atau kendaraan bermotor yang uangnya berasal dari gaji, maka tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Karena, gaji yang didapat sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pegawai yang sudah menerima gaji dari kantor atau perusahaannya itu jelas sudah dikenakan pajak, maka bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Ken kembali mencontohkan jika seorang dosen memiliki beberapa sumber penghasilan seperti universitas, itu perlu diakumulasi.

Hasil dari akumulasi pendapatannya tersebut akan dikenakan tarif sebesar 5-15%, maka PPh Pasal 25 dan Pasal 29 akan berlaku. Pasalnya, pajak yang sudah dipangkas oleh bendahara universitas akan lebih kecil dari yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Ken menegaskan jika ada warga negara yang tidak patuh dengan sistem perpajakan yang berlaku, bahkan tidak melunaskan pajaknya, ia tidak bisa serta merta menyebut warga tersebut sebagai pengemplang pajak. Perilaku tersebut bisa terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Karena itu, tambah Ken, kelalaian tersebut bisa diampuni melalui program pengampunan pajak maupun melalui pembenahan pada Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

“Pembenahan SPT merupakan alternatif lain bagi warga negara yang tidak mengikuti kebijakan tax amnesty ini,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa