UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:26 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

JAKARTA, DDTCNews – Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dirjen Pajak mengadakan perlawanan argumen terhadap para penggugat mengenai tujuan dari program tax amnesty.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah merancang program pengampunan pajak dengan memerhatikan dari berbagai aspek. Seluruh warga negara Indonesia diberikan hak untuk bisa mengikuti program tersebut.

“Dalam program tax amnesty ini, seluruh rakyat diberikan hak yang sama. Jadi ini bukan suatu kewajiban yang mengharuskan seluruh rakyat mengikuti program perpajakan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ken memberi contoh kepada penggugat jika warga negara membeli mobil atau kendaraan bermotor yang uangnya berasal dari gaji, maka tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Karena, gaji yang didapat sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pegawai yang sudah menerima gaji dari kantor atau perusahaannya itu jelas sudah dikenakan pajak, maka bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Ken kembali mencontohkan jika seorang dosen memiliki beberapa sumber penghasilan seperti universitas, itu perlu diakumulasi.

Hasil dari akumulasi pendapatannya tersebut akan dikenakan tarif sebesar 5-15%, maka PPh Pasal 25 dan Pasal 29 akan berlaku. Pasalnya, pajak yang sudah dipangkas oleh bendahara universitas akan lebih kecil dari yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Ken menegaskan jika ada warga negara yang tidak patuh dengan sistem perpajakan yang berlaku, bahkan tidak melunaskan pajaknya, ia tidak bisa serta merta menyebut warga tersebut sebagai pengemplang pajak. Perilaku tersebut bisa terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Karena itu, tambah Ken, kelalaian tersebut bisa diampuni melalui program pengampunan pajak maupun melalui pembenahan pada Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

“Pembenahan SPT merupakan alternatif lain bagi warga negara yang tidak mengikuti kebijakan tax amnesty ini,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global