UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:26 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

JAKARTA, DDTCNews – Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dirjen Pajak mengadakan perlawanan argumen terhadap para penggugat mengenai tujuan dari program tax amnesty.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah merancang program pengampunan pajak dengan memerhatikan dari berbagai aspek. Seluruh warga negara Indonesia diberikan hak untuk bisa mengikuti program tersebut.

“Dalam program tax amnesty ini, seluruh rakyat diberikan hak yang sama. Jadi ini bukan suatu kewajiban yang mengharuskan seluruh rakyat mengikuti program perpajakan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ken memberi contoh kepada penggugat jika warga negara membeli mobil atau kendaraan bermotor yang uangnya berasal dari gaji, maka tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Karena, gaji yang didapat sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pegawai yang sudah menerima gaji dari kantor atau perusahaannya itu jelas sudah dikenakan pajak, maka bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Ken kembali mencontohkan jika seorang dosen memiliki beberapa sumber penghasilan seperti universitas, itu perlu diakumulasi.

Hasil dari akumulasi pendapatannya tersebut akan dikenakan tarif sebesar 5-15%, maka PPh Pasal 25 dan Pasal 29 akan berlaku. Pasalnya, pajak yang sudah dipangkas oleh bendahara universitas akan lebih kecil dari yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ken menegaskan jika ada warga negara yang tidak patuh dengan sistem perpajakan yang berlaku, bahkan tidak melunaskan pajaknya, ia tidak bisa serta merta menyebut warga tersebut sebagai pengemplang pajak. Perilaku tersebut bisa terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Karena itu, tambah Ken, kelalaian tersebut bisa diampuni melalui program pengampunan pajak maupun melalui pembenahan pada Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

“Pembenahan SPT merupakan alternatif lain bagi warga negara yang tidak mengikuti kebijakan tax amnesty ini,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?