PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty. Pelaksanaan program tersebut berlaku setara kepada seluruh warga negara Indonesia, dan tidak ada perlakuan istimewa kepada WP besar.

Ken mengatakan Ditjen Pajak hanya akan lebih teliti dalam proses membantu WP besar dalam pelaksanaan program pengampunan pajak. Sebab, WP besar memiliki harta yang relatif besar, sehingga proses perhitungannya akan lebih memakan waktu.

"Ditjen pajak akan lebih cermat dalam menangani WP besar dalam pelaksanaan program tax amnesty ini, karena harta yang mereka miliki pasti sangat banyak. Namun, pada perlakuannya tetap setara antara WP besar dengan WP kecil, tidak dibedakan sama sekali," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Ia menambahkan, proses repatriasinya pun sama di mana WP besar juga langsung membayarkan dana ke sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak sebagai bank persepsi. Hingga hari ini sudah ada beberapa WP besar yang mengikuti repatriasi.

Tidak hanya WP besar dari dalam negeri, lanjut Ken, WP besar yang berasal dari luar negeri pun sudah ada yang turut serta mengikuti program ini. Pasalnya, pemerintah juga telah mempermudah WP yang berada di luar negeri untuk mengikuti program pengampunan pajak.

WP luar negeri bisa mengikuti program pengampunan pajak melalui sejumlah bank persepsi yang berada di luar negeri maupun di kantor KBRI. Sejumlah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah memang bertujuan untuk mempercepat penerimaan dana dari sektor perpajakan serta meningkatkan basis pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, lanjut Ken, nominal yang terkumpul pada repatriasi harta dari WP besar pun tercatat Rp5 triliun. Menurutnya, sebagai tahap awal jumlah Rp5 triliun pada repatriasi dinilai sudah cukup baik, karena dari Rp5 triliun tersebut berpotensi mengalami peningkatan ke depannya.

"Saya tegaskan kembali, tidak berlaku perlakuan khusus terhadap setiap WP, karena program tax amnesty ini berlaku untuk seluruh WNI," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses