PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty. Pelaksanaan program tersebut berlaku setara kepada seluruh warga negara Indonesia, dan tidak ada perlakuan istimewa kepada WP besar.

Ken mengatakan Ditjen Pajak hanya akan lebih teliti dalam proses membantu WP besar dalam pelaksanaan program pengampunan pajak. Sebab, WP besar memiliki harta yang relatif besar, sehingga proses perhitungannya akan lebih memakan waktu.

"Ditjen pajak akan lebih cermat dalam menangani WP besar dalam pelaksanaan program tax amnesty ini, karena harta yang mereka miliki pasti sangat banyak. Namun, pada perlakuannya tetap setara antara WP besar dengan WP kecil, tidak dibedakan sama sekali," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ia menambahkan, proses repatriasinya pun sama di mana WP besar juga langsung membayarkan dana ke sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak sebagai bank persepsi. Hingga hari ini sudah ada beberapa WP besar yang mengikuti repatriasi.

Tidak hanya WP besar dari dalam negeri, lanjut Ken, WP besar yang berasal dari luar negeri pun sudah ada yang turut serta mengikuti program ini. Pasalnya, pemerintah juga telah mempermudah WP yang berada di luar negeri untuk mengikuti program pengampunan pajak.

WP luar negeri bisa mengikuti program pengampunan pajak melalui sejumlah bank persepsi yang berada di luar negeri maupun di kantor KBRI. Sejumlah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah memang bertujuan untuk mempercepat penerimaan dana dari sektor perpajakan serta meningkatkan basis pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, lanjut Ken, nominal yang terkumpul pada repatriasi harta dari WP besar pun tercatat Rp5 triliun. Menurutnya, sebagai tahap awal jumlah Rp5 triliun pada repatriasi dinilai sudah cukup baik, karena dari Rp5 triliun tersebut berpotensi mengalami peningkatan ke depannya.

"Saya tegaskan kembali, tidak berlaku perlakuan khusus terhadap setiap WP, karena program tax amnesty ini berlaku untuk seluruh WNI," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP