KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:30 WIB
Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat 57,3 juta nomor induk kependudukan yang sudah dilakukan validasi dan dinyatakan padan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 69 juta NPWP yang akan dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan secara penuh pada tahun depan.

"Kami lakukan pemadanan terus dengan Ditjen Dukcapil. Supaya data yang ada di sana sama dengan data yang ada di tempat kami sehingga saat implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil juga telah menandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan DJP. Adendum tersebut PKS ditandatangani pada 19 Mei 2023.

Melalui adendum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil berupaya untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data oleh kedua instansi.

Meningkatkan Kepatuhan dan Efektivitas Pengawasan

Integrasi data kependudukan dan perpajakan oleh kedua instansi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan. Terlebih, data kependudukan merupakan data utama yang banyak dipakai oleh lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP yang digunakan ialah NPWP 16 digit.

Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk perlu melakukan validasi NIK sebagai NPWP lewat DJP Online. Bila berstatus valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk mengakses DJP Online.

Saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih berjalan terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi