SE-4/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:30 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-4/PJ/2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

“Dalam rangka keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, diperlukan penegasan,” demikian kutipan dari SE tersebut, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila suatu kapal dioperasikan berdasarkan konsorsium atau vessel sharing agreement oleh beberapa perusahaan angkutan laut asing, penerima jasa kepelabuhan yang mendapatkan pembebasan PPN adalah operator kapal, menurut dokumen pelayaran/kepelabuhan.

Adapun jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN meliputi dua jenis. Pertama, jasa pelayanan kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Kedua, jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke kapal.

Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerinci jasa bongkar muat peti kemas meliputi jasa stevedoring dan cargodoring. Jasa stevedoring adalah jasa pembongkaran (termasuk pemuatan) barang dari (dan ke) kapal ke dermaga/tongkang/truk.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, jasa cargodoring adalah jasa untuk melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.

Beleid ini menjelaskan pembebasan PPN hanya diberikan jika kapal yang digunakan tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Hal ini berarti pembebasan benar-benar hanya diberikan untuk kegiatan angkutan luar negeri saja.

Selanjutnya, beleid ini menekankan untuk perusahaan angkutan laut asing baru dapat memperoleh pembebasan jika negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama pada kapal angkutan laut Indonesia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan angkutan laut wajib wajib membayar PPN yang terutang dalam waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

Apabila PPN tidak dibayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?