SE-4/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:30 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Soal Pembebasan PPN Jasa Kepelabuhan Tertentu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-4/PJ/2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

“Dalam rangka keseragaman pemahaman dan perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, diperlukan penegasan,” demikian kutipan dari SE tersebut, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Apabila suatu kapal dioperasikan berdasarkan konsorsium atau vessel sharing agreement oleh beberapa perusahaan angkutan laut asing, penerima jasa kepelabuhan yang mendapatkan pembebasan PPN adalah operator kapal, menurut dokumen pelayaran/kepelabuhan.

Adapun jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN meliputi dua jenis. Pertama, jasa pelayanan kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Kedua, jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke kapal.

Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerinci jasa bongkar muat peti kemas meliputi jasa stevedoring dan cargodoring. Jasa stevedoring adalah jasa pembongkaran (termasuk pemuatan) barang dari (dan ke) kapal ke dermaga/tongkang/truk.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sementara itu, jasa cargodoring adalah jasa untuk melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.

Beleid ini menjelaskan pembebasan PPN hanya diberikan jika kapal yang digunakan tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Hal ini berarti pembebasan benar-benar hanya diberikan untuk kegiatan angkutan luar negeri saja.

Selanjutnya, beleid ini menekankan untuk perusahaan angkutan laut asing baru dapat memperoleh pembebasan jika negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama pada kapal angkutan laut Indonesia.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan angkutan laut wajib wajib membayar PPN yang terutang dalam waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

Apabila PPN tidak dibayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses