PPN PRODUK DIGITAL

Dirjen Pajak Resmi Tunjuk Amazon Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 18:51 WIB
Dirjen Pajak Resmi Tunjuk Amazon Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Melalui Siaran Pers No. SP- 10/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ada 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun 4 pelaku usaha tersebut adalah Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dilakukan mulai 1 April 2021.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3/2021).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, sambung DJP, adalah sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Adapun PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan 4 perusahaan tersebut maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 57 badan usaha.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakat bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 08:40 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan ditunjuknya Amazon sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital yang dijual ke Indonesia, diharapkan dapat mendukung perpajakan Indonesia sehingga memudahkan dalam memungut pajak atas produk digital.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor