PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:14 WIB
Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan Ditjen Pajak tidak berwenang menyalurkan dana yang diterima dari repatriasi program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

Ken menjelaskan WP memiliki akses penuh untuk mengalirkan dananya ke sejumlah instrumen investasi yang sudah tersedia. Oleh karena itu Ditjen Pajak tidak mencampuri keinginan WP dalam pengaliran dana yang dimilikinya.

“Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenai adanya penerimaan dana dari WP untuk dialirkan ke instrumen investasi. Kami baru mengetahui nilai repatriasi tax amnesty yang telah dilaporkan,” ujarnya saat di konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan, dari laporan tersebut ternyata masih ada sejumlah harta yang belum kembali ke Indonesia. Penghambat dana yang belum kembali yakni terkait pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.

UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partisipan program pengampunan pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengalihan aset maksimal hingga tanggal 31 Desember 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenai sejumlah instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriasi.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Beberapa instrumen tersebut meliputi, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposito, giro, asuransi, dana pensiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan medium term notes.

“Intrumen-instrumen itu bisa dipilih dan digunakan oleh WP untuk melakukan investasi dan mengembangkan uangnya. WP dibebaskan memilihnya, sedangkan Ditjen Pajak hanya memantau dana supaya tidak dilarikan ke luar negeri lagi,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses