JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan Ditjen Pajak tidak berwenang menyalurkan dana yang diterima dari repatriasi program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing wajib pajak (WP) yang bersangkutan.
Ken menjelaskan WP memiliki akses penuh untuk mengalirkan dananya ke sejumlah instrumen investasi yang sudah tersedia. Oleh karena itu Ditjen Pajak tidak mencampuri keinginan WP dalam pengaliran dana yang dimilikinya.
“Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenai adanya penerimaan dana dari WP untuk dialirkan ke instrumen investasi. Kami baru mengetahui nilai repatriasi tax amnesty yang telah dilaporkan,” ujarnya saat di konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).
Ia menambahkan, dari laporan tersebut ternyata masih ada sejumlah harta yang belum kembali ke Indonesia. Penghambat dana yang belum kembali yakni terkait pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.
UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partisipan program pengampunan pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengalihan aset maksimal hingga tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenai sejumlah instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriasi.
Beberapa instrumen tersebut meliputi, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposito, giro, asuransi, dana pensiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan medium term notes.
“Intrumen-instrumen itu bisa dipilih dan digunakan oleh WP untuk melakukan investasi dan mengembangkan uangnya. WP dibebaskan memilihnya, sedangkan Ditjen Pajak hanya memantau dana supaya tidak dilarikan ke luar negeri lagi,” tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.