PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:14 WIB
Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan Ditjen Pajak tidak berwenang menyalurkan dana yang diterima dari repatriasi program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

Ken menjelaskan WP memiliki akses penuh untuk mengalirkan dananya ke sejumlah instrumen investasi yang sudah tersedia. Oleh karena itu Ditjen Pajak tidak mencampuri keinginan WP dalam pengaliran dana yang dimilikinya.

“Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenai adanya penerimaan dana dari WP untuk dialirkan ke instrumen investasi. Kami baru mengetahui nilai repatriasi tax amnesty yang telah dilaporkan,” ujarnya saat di konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan, dari laporan tersebut ternyata masih ada sejumlah harta yang belum kembali ke Indonesia. Penghambat dana yang belum kembali yakni terkait pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.

UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partisipan program pengampunan pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengalihan aset maksimal hingga tanggal 31 Desember 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenai sejumlah instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriasi.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Beberapa instrumen tersebut meliputi, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposito, giro, asuransi, dana pensiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan medium term notes.

“Intrumen-instrumen itu bisa dipilih dan digunakan oleh WP untuk melakukan investasi dan mengembangkan uangnya. WP dibebaskan memilihnya, sedangkan Ditjen Pajak hanya memantau dana supaya tidak dilarikan ke luar negeri lagi,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN