PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Paparkan 3 Faktor Target 2019 Tidak Bisa Dicapai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 18:59 WIB
Dirjen Pajak Paparkan 3 Faktor Target 2019 Tidak Bisa Dicapai

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan negara, terutama pajak tidak mencapai target APBN 2019. Tiga faktor utama dinilai menjadi penyebabnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook setoran perpajakan hanya memenuhi 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, hitungan pemerintah shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.

Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) diprediksi hanya mampu memenuhi 91% dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Khusus untuk DJP diprediksi 91,1% dari target, shortfall-nya diperkirakan Rp140 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (16/7/2019).

Robert menerangkan tiga faktor yang menyebabkan otoritas pajak tidak mampu memenuhi target penerimaan tahun ini. Ketiga faktor tersebut merupakan kombinasi antara iklim ekonomi yang tidak kondusif dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu. Melandainya harga komoditas membuat realisasi penerimaan tidak setinggi tahun lalu, terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, volume perdagangan yang turun dan terefleksi pada turunnya aktivitas impor. Ketiga, kebijakan restitusi yang dipercepat sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tertekan tahun ini.

“Penyebabnya [outlook shortfall] adalah harga komoditas yang turun drastis, kemudian impor juga turun cukup drastis. Ketiga, restitusi dipercepat juga kita berikan at the same time,” paparnya.

Seperti diketahui, jumlah setoran pajak hingga akhir Juni 2019 senilai Rp603,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,75% dari periode yang sama tahun lalu dan memenuhi 38,2% dari target APBN yang senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%