Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan negara, terutama pajak tidak mencapai target APBN 2019. Tiga faktor utama dinilai menjadi penyebabnya.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook setoran perpajakan hanya memenuhi 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, hitungan pemerintah shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.
Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) diprediksi hanya mampu memenuhi 91% dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun.
“Khusus untuk DJP diprediksi 91,1% dari target, shortfall-nya diperkirakan Rp140 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (16/7/2019).
Robert menerangkan tiga faktor yang menyebabkan otoritas pajak tidak mampu memenuhi target penerimaan tahun ini. Ketiga faktor tersebut merupakan kombinasi antara iklim ekonomi yang tidak kondusif dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu. Melandainya harga komoditas membuat realisasi penerimaan tidak setinggi tahun lalu, terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.
Kedua, volume perdagangan yang turun dan terefleksi pada turunnya aktivitas impor. Ketiga, kebijakan restitusi yang dipercepat sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tertekan tahun ini.
“Penyebabnya [outlook shortfall] adalah harga komoditas yang turun drastis, kemudian impor juga turun cukup drastis. Ketiga, restitusi dipercepat juga kita berikan at the same time,” paparnya.
Seperti diketahui, jumlah setoran pajak hingga akhir Juni 2019 senilai Rp603,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,75% dari periode yang sama tahun lalu dan memenuhi 38,2% dari target APBN yang senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.