ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:46 WIB
Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2023. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ke depan, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP.

Dalam acara Spectaxcular 2023, Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

“Ke depan, NIK dan NPWP adalah satu. Ke depan, kartu NPWP adalah KTP yang ada di dompet masing-masing. Jadi, enggak perlu lagi nyetak kartu NPWP, tapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk bertransaksi dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan. Harapannya, kebijakan ini turut mendukung upaya untuk mewujudkan satu data nasional.

Dalam kesempatan tersebut Suryo juga mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada gilirannya juga berdampak pada administrasi perbankan. Hal ini dikarenakan seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan DJP ada di perbankan.

“Karena format NPWP sekarang 15 digit. Sementara, format untuk KTP atau NIK kita adalah 16 digit. Jadi, ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk dapat mengadopsi transaksi atau hubungan antara perbankan dan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seperti diberitakan sebelumnya, jika formulir pembukaan rekening untuk Bank Wide Customer Information (BWCIF) masih memiliki 2 elemen nomor indentitas nasabah orang pribadi WNI, NPWP bisa tidak dimasukkan lagi. Simak ‘NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?’.

Namun, bank harus telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah.“Maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global