BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak: Kami Pastikan Data Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 08:32 WIB
Dirjen Pajak: Kami Pastikan Data Tepat Sasaran

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya Dirjen Pajak baru untuk meningkatkan penerimaan pajak menjelang akhir tahun mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (6/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan menggunakan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar target penerimaan pajak pada November dan Desember 2019. Melalui penggabungan dua upaya itu, dia akan melihat beberapa potensi yang masih bisa dimaksimalkan.

Baik lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi, Suryo mengaku akan menggunakan data dan informasi yang ada di internal Ditjen Pajak (DJP) maupun dari pihak ketiga, termasuk automatic exchange of information.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan transparansi kinerja APBN 2019 yang terbaru. Namun, sebelumnya, DJP menyebut setoran penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya hingga Oktober 2019 sudah melampaui Rp1.000 triliun.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti tentang upaya pemerintah mengejar pajak dari perusahaan digital, termasuk Netflix. Pemerintah menegaskan setiap perusahaan yang memiliki nilai tambah di Indonesia wajib membayar pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari
  • Kualitas Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan menggunakan data dan informasi sebagai dasar untuk melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak (WP) tedaftar yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, DJP juga berupaya mencari WP baru yang belum terdaftar.

“Kami juga perlu klarifikasi soal kualitas data yang dihimpun seperti apa. Kami memastikan data yang akan digunakan bisa tepat sasaran terhadap proyeksinya,” katanya.

  • Pertukaran Data September 2019

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dalam AEoI mengalami peningkatan baik yang diterima maupun yang dikirimkan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Skema pertukaran tersebut dilakukan pada akhir September 2019.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“2019 ini adalah tahun kedua Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) dan sudah dilakukan pada akhir September 2019 yang lalu,” katanya.

John menjabarkan dalam pertukaran data kali ini, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia (inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

  • Nilai Tambah

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan upaya pemungutan pajak dari perusahaan digital. Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam berbisnis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dengan cara apa pun juga, perusahaan yang menghasilkan nilai tambah di Indonesia memiliki kewajiban pajak terhadap nilai tambah yang dihasilkan. Masalah digital tax ini juga terjadi di beberapa negara, kita tentu akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” ujar Johnny.

  • PNBP Minerba

Hingga 5 November, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba mencapai Rp36,22 triliun. Realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 83,71% dari target tahun ini sebesar Rp43,27 triliun.

Adapun royalti menyumbang porsi terbesar dalam realisasi PNBP sektor minerba hingga awal November 2019, yaitu sebesar Rp18,62 triliun. Sisanya, ada penjualan hasil tambang senilai Rp14,72 triliun dan iuran tetap senilai Rp350 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perlambatan Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi kuartal III/2019 sebesar 5,02% secara year-on-year (yoy). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2019 yang sebesar 5,05% dan kuartal III/2018 yang mencapai 5,17%.

Namun demikian, Kepala BPS Suharyanto menilai secara umum kondisi ekonomi nasional cukup positif. Capaian pertumbuhan ekonomi ini masih lebih baik dibandingkan dengan negara berkembang lainnya yang terkena dampak perang dagang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus