BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak: Kami Pastikan Data Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 08:32 WIB
Dirjen Pajak: Kami Pastikan Data Tepat Sasaran

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya Dirjen Pajak baru untuk meningkatkan penerimaan pajak menjelang akhir tahun mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (6/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan menggunakan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar target penerimaan pajak pada November dan Desember 2019. Melalui penggabungan dua upaya itu, dia akan melihat beberapa potensi yang masih bisa dimaksimalkan.

Baik lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi, Suryo mengaku akan menggunakan data dan informasi yang ada di internal Ditjen Pajak (DJP) maupun dari pihak ketiga, termasuk automatic exchange of information.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan transparansi kinerja APBN 2019 yang terbaru. Namun, sebelumnya, DJP menyebut setoran penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya hingga Oktober 2019 sudah melampaui Rp1.000 triliun.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti tentang upaya pemerintah mengejar pajak dari perusahaan digital, termasuk Netflix. Pemerintah menegaskan setiap perusahaan yang memiliki nilai tambah di Indonesia wajib membayar pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan
  • Kualitas Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan menggunakan data dan informasi sebagai dasar untuk melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak (WP) tedaftar yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, DJP juga berupaya mencari WP baru yang belum terdaftar.

“Kami juga perlu klarifikasi soal kualitas data yang dihimpun seperti apa. Kami memastikan data yang akan digunakan bisa tepat sasaran terhadap proyeksinya,” katanya.

  • Pertukaran Data September 2019

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dalam AEoI mengalami peningkatan baik yang diterima maupun yang dikirimkan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Skema pertukaran tersebut dilakukan pada akhir September 2019.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

“2019 ini adalah tahun kedua Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) dan sudah dilakukan pada akhir September 2019 yang lalu,” katanya.

John menjabarkan dalam pertukaran data kali ini, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia (inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

  • Nilai Tambah

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan upaya pemungutan pajak dari perusahaan digital. Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam berbisnis.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Dengan cara apa pun juga, perusahaan yang menghasilkan nilai tambah di Indonesia memiliki kewajiban pajak terhadap nilai tambah yang dihasilkan. Masalah digital tax ini juga terjadi di beberapa negara, kita tentu akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” ujar Johnny.

  • PNBP Minerba

Hingga 5 November, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba mencapai Rp36,22 triliun. Realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 83,71% dari target tahun ini sebesar Rp43,27 triliun.

Adapun royalti menyumbang porsi terbesar dalam realisasi PNBP sektor minerba hingga awal November 2019, yaitu sebesar Rp18,62 triliun. Sisanya, ada penjualan hasil tambang senilai Rp14,72 triliun dan iuran tetap senilai Rp350 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Perlambatan Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi kuartal III/2019 sebesar 5,02% secara year-on-year (yoy). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2019 yang sebesar 5,05% dan kuartal III/2018 yang mencapai 5,17%.

Namun demikian, Kepala BPS Suharyanto menilai secara umum kondisi ekonomi nasional cukup positif. Capaian pertumbuhan ekonomi ini masih lebih baik dibandingkan dengan negara berkembang lainnya yang terkena dampak perang dagang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa