TRANSFER PRICING

Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) membuka secara daring Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak.

Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 secara daring pada pekan lalu, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Dia meminta pegawai DJP yang bersinggungan dengan isu transfer pricing agar membaca dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Pemahaman tersebut termasuk juga konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian (oleh fungsional penilai). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pegawai DJP, sambung Suryo, harus dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Fiskus juga harus dapat menjelaskan transfer pricing kepada wajib pajak dengan lebih sederhana.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol selaku Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.

Forum ini dihadiri oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia, termasuk juga pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam forum yang diselenggarakan selama tiga hari ini, hadir pula narasumber di bidang transfer pricing, yaitu Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO) Benson Ong. Dia memaparkan upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing wajib pajak dan bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut.

Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti mengatakan beberapa rekomendasi yang berhasil dirumuskan antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan pembuatan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dwi memastikan rekomendasi yang dihasilkan akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP. Mereka juga akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan transfer pricing di DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global