HARI PAJAK 14 JULI

Dirjen Pajak Ibaratkan Ada Perfect Storm 2020, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:36 WIB
Dirjen Pajak Ibaratkan Ada Perfect Storm 2020, Apa Itu?

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam upacara Hari Pajak, Selasa (14/7/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Krisis kesehatan dan perekonomian akibat pandemi Covid-19 membuat peringatan Hari Pajak pada 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam sambutannya pada Upacara Hari Pajak pagi ini, Selasa (14/7/2020), Dirjen Pajak Suryo mengibaratkan gejolak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19 bagaikan badai yang sempurna (perfect storm).

“Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah 'perfect storm'. Pandemi Covid-19 ini setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun ketiga dampak tersebut adalah pertama, konsumsi rumah tangga yang berkontribusi sebesar 60% terhadap perekonomian mengalami kejatuhan yang cukup dalam. Kedua, ketidakpastian yang timbul akibat Covid-19 membuat kegiatan investasi melemah dan kegiatan usaha terhenti.

Ketiga, pelemahan ekonomi terjadi serentak di seluruh dunia sehingga menimbulkan tekanan harga komoditas dan menghentikan kegiatan ekspor Indonesia ke beberapa negara terdampak. Tekanan-tekanan tersebut juga terlihat dalam realisasi penerimaan pajak pada semester I/2020.

Secara total, realisasi pajak (termasuk PPh migas) pada semester I/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 12,01%. Realisasi pajak (tidak termasuk PPh migas) tercatat juga minus 10,53%. Simak artikel ‘Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Meski kita masih mampu menahan pertumbunhan ekonomi positif di kuartal I/2020, nyatanya perlemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 ini terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak kita,” ujar Suryo.

Dengan hantaman yang bertubi-tubi akibat Covid-19, sambungnya, gotong royong aparat pajak dan wajib pajak serta seluruh elemen bangsa adalah sebuah keniscayaan. Dia meminta kondisi saat ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan upaya (effort) terbaik bagi bangsa dan negara.

Begitu juga dengan para wajib pajak. Suryo menyampaikan ajakan untuk medukung bersama usaha pemerintah mengatasi gejolak ekonomi melalui kontribusi pembayaran pajak. Simak pula perspektif ‘Bangkit Bersama Pajak untuk Indonesia Maju’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?