PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 September 2016 | 09:01 WIB
Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan paparan saat sosialisasi dan diskusi mengenai Amnesti Pajak yang berlangsung di Aula Dhanapala Kemenkeu, pada Jumat (22/7). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Fokus utama program amnesti pajak bukan hanya pada jumlah uang tebusan. Namun, yang lebih penting lagi adalah repatriasi dan deklarasi aset, di samping terbentuknya basis pajak baru.

Demikian ditegaskan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (6/9).

Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi yang pertama adalah kita fokus juga kepada repatriasi, dan deklarasi, kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain itu, dengan mengikuti program ini, lanjutnya, para peserta amnesti pajak juga berkewajiban untuk membayar tunggakan pajaknya. Terakhir, amnesti pajak juga bertujuan untuk membentuk basis pajak yang baru.

“Dengan adanya deklarasi aset yang ratusan triliun itu, kalau sekarang asetnya ternyata menghasilkan penghasilan, tentunya pembayaran (Surat Pemberitahuan/SPT) masanya bagi orang-orang yang melaporkan itu akan naik. Penghasilan itu mulai sekarang sejak dia declare, dia ada kewajiban untuk melaporkan, pembayaran (SPT) masanya akan naik,” jelasnya.

Sebelumnya, ia menguraikan hingga 5 September 2016 total uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp4,78 triliun dengan total harta yang dideklarasikan Rp223,89 triliun.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Mayoritas peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan jumlah uang tebusan Rp3,96 triliun dan deklarasi harta Rp166,15 triliun.

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp30,13 triliun.

Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp25,94 triliun. Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul Rp10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta Rp1,67 triliun. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses