PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 September 2016 | 09:01 WIB
Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan paparan saat sosialisasi dan diskusi mengenai Amnesti Pajak yang berlangsung di Aula Dhanapala Kemenkeu, pada Jumat (22/7). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Fokus utama program amnesti pajak bukan hanya pada jumlah uang tebusan. Namun, yang lebih penting lagi adalah repatriasi dan deklarasi aset, di samping terbentuknya basis pajak baru.

Demikian ditegaskan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (6/9).

Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi yang pertama adalah kita fokus juga kepada repatriasi, dan deklarasi, kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Selain itu, dengan mengikuti program ini, lanjutnya, para peserta amnesti pajak juga berkewajiban untuk membayar tunggakan pajaknya. Terakhir, amnesti pajak juga bertujuan untuk membentuk basis pajak yang baru.

“Dengan adanya deklarasi aset yang ratusan triliun itu, kalau sekarang asetnya ternyata menghasilkan penghasilan, tentunya pembayaran (Surat Pemberitahuan/SPT) masanya bagi orang-orang yang melaporkan itu akan naik. Penghasilan itu mulai sekarang sejak dia declare, dia ada kewajiban untuk melaporkan, pembayaran (SPT) masanya akan naik,” jelasnya.

Sebelumnya, ia menguraikan hingga 5 September 2016 total uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp4,78 triliun dengan total harta yang dideklarasikan Rp223,89 triliun.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Mayoritas peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan jumlah uang tebusan Rp3,96 triliun dan deklarasi harta Rp166,15 triliun.

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp30,13 triliun.

Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp25,94 triliun. Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul Rp10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta Rp1,67 triliun. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN