Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Kamis (19/5/2022). FOTO DJP/Direktorat P2Humas.
Perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013 yang telah diperbarui pada 2018. Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018. Tujuannya untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama terkait dengan NIK dan NPWP. FOTO DJP/Direktorat P2Humas.
Adendum tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Ada pula amanat Perpres 83/2021 yang mengatur tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. FOTO DJP/Direktorat P2Humas.
Melalui adendum tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. FOTO DJP/Direktorat P2Humas.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.