SURAT KETERANGAN BEBAS

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak dapat menerbitkan surat keterangan pembatalan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.

Berdasarkan pada PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) mewah selain kendaraan bermotor.

“Untuk memperoleh SKB PPnBM …, wajib pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada direktur jenderal pajak secara elektronik …,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12, ada 3 hal yang bisa membuat dirjen pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti.

Pertama, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Kedua, hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Ketiga, wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 3 PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Ada pula senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Selanjutnya, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Ada juga yacht untuk usaha pariwisata.

Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan BKP selain yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM. Hal ini berlaku jika BKP itu telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Namun, jika BKP itu tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Adapun pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata dan memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025