SURAT KETERANGAN BEBAS

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak dapat menerbitkan surat keterangan pembatalan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.

Berdasarkan pada PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) mewah selain kendaraan bermotor.

“Untuk memperoleh SKB PPnBM …, wajib pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada direktur jenderal pajak secara elektronik …,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12, ada 3 hal yang bisa membuat dirjen pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti.

Pertama, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Kedua, hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Ketiga, wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 3 PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Ada pula senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Selanjutnya, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Ada juga yacht untuk usaha pariwisata.

Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan BKP selain yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM. Hal ini berlaku jika BKP itu telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Namun, jika BKP itu tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Adapun pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata dan memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?