PMK 63/2021

Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.

Adapun dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP), oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Direktur jenderal pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Keputusan yang dimaksud antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan,
  2. Surat Keputusan Keberatan,
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.

Kemudian, ketetapan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan
  5. Surat Tagihan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk dokumen elektronik seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.

“Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dan dokumen elektronik … tidak dibuat berbentuk cetakan (manual),” bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 63/2021.

Dirjen pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau alamat posel (email) wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN