PMK 63/2021

Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.

Adapun dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP), oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Direktur jenderal pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Keputusan yang dimaksud antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan,
  2. Surat Keputusan Keberatan,
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.

Kemudian, ketetapan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan
  5. Surat Tagihan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk dokumen elektronik seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.

“Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dan dokumen elektronik … tidak dibuat berbentuk cetakan (manual),” bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 63/2021.

Dirjen pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau alamat posel (email) wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?