Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat meminta pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri untuk menyampaikan laporan perincian transaksi.
Sesuai PMK 48/2020, Dirjen Pajak dapat meminta pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean.
“Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut … untuk setiap periode satu tahun kalender,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat 1 beleid tersebut.
Laporan rincian transaksi itu paling sedikit memuat pertama, nomor dan tanggal bukti pungut PPN. Seperti diberitakan sebelumnya, bukti pungut PPN ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Kedua, jumlah pembayaran. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut. Jumlah pembayaran dan jumlah PPN yang dipungut ini juga sudah wajib dilaporkan pemungut PPN secara triwulanan. Simak artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.
Keempat, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli barang dan/atau penerima jasa. Perincian ini harus diberikan jika bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut. Simak pula artikel ‘Bukti Pungut PPN Produk Digital PMSE Dipersamakan dengan Faktur Pajak’.
Laporan perincian transaksi yang diminta Dirjen Pajak tersebut berbentuk elektronik. Laporan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dalam Pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun ketentuan detail akan tertuang dalam perdirjen pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.