WORLD TAX

Dirilis, Ini Top Tier Konsultan Pajak Transfer Pricing 2025 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Dirilis, Ini Top Tier Konsultan Pajak Transfer Pricing 2025 Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2025. Pemeringkatan oleh lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut mencakup lebih dari 155 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.

Dalam laman resminya, ITR mengatakan praktisi pajak bekerja dalam multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.

Penentuan peringkat didasarkan pada survei. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap 3 pilar dasar. Pertama, client feedback (umpan balik klien), practical evidence (bukti praktik), serta peer feedback (umpan balik rekan sejawat).

Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, portofolio pekerjaan yang bervariasi, pemberian jasa transfer pricing yang luas, serta kepemilikan klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.

Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 29.000 klien dan 5.300 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 5.100 perusahaan dan peringkat lebih dari 155 yurisdiksi.

Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2025.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra